Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata
RIAU1.COM - Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata menyampaikan pedoman petunjuk pelaksanaan mobilitas perjalanan masyarakat dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022.
Bagi pengguna kendaraan yang akan bergerak ataupun bergeser dari lokasi PPKM itu diminta kepada warga untuk menyatakan membuat surat keterangan jalan, yang isinya adalah orang yang masuk ke dalam surat keterangan jalan itu telah dilakukan vaksinasi sampai dengan vaksinasi ke dua ataupun lengkap, kata Kapolres Kuansing melalui Kasi Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman SH di Teluk Kuantan, Rabu (22/12).
Kemudian Kasi Humas Polres AKP Tapip Usman menjelaskan, bahwa setiap masyarakat yang hendak melakukan mobilitas perjalanan di wajibkan untuk melakukan Test Antigen dan dinyatakan non reaktif.
“Kepada masyarakat yang akan melakukan mobilitas perjalanan diminta melakukan Test Antigen dengan hasil Non Reaktif, dan kemudian dari PPKM Mikro akan membuat surat keterangan jalan kepada yang bersangkutan dengan data data tersebut,” terangnya.
“Dengan menyebutkan nama, menyebutkan keterangan sertifikat vaksin, termasuk surat waktu antigennya,” tambah Kapolres.
Kemudian, sambungnya, dari Polres Kuansing akan mendatakan surat jalan dan memberikan sticker yang memudahkan bagi mereka untuk melaksanakan mobilitasi jalan-jalan nantinya.
“Sticker ini diberikan 2 (dua), di tempel di bagian depan dan bagian belakang mobil. Kita perlu mengantisipasi di PPKM Mikro, kita mendeteksi terkait berapa orang yang masuk ke dalam kawasan PPKM Mikro,” tegas Kapolres.
Apabila ada orang luar, kata Kapolres, upaya yang harus diambil, yakni diminta isolasi mandiri sampai yang bersangkutan benar benar dan setelah aman baru bisa membaur seperti biasa.
“Ketika nanti akan bepergian kembali, saya ingatkan kembali di buatkan surat dari PPKM Mikro dari desa mana atau desa apa untuk menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan sudah di vaksin serta di Test Antigen dengan hasilnya Non Reaktif,” tukasnya.*