Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor di Teluk Kuantan Diperpanjang

15 November 2021
Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan bermotor (Foto:Tempo.co)

Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan bermotor (Foto:Tempo.co)

RIAU1.COM - Program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Teluk Kuantan diperpanjang hingga akhir tahun. 

Kasubbag Tata Usaha (KTU) UPTD Samsat Teluk Kuantan, Fenta Rusgian Senin (15/11/2021) mengatakan, perpanjangan waktu tersebut, telah diumumkan berdasarkan keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Nomor 188 tahun 2021.

"Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan sampai 9 Desember 2021," ucap Fenta Rusgian.

Dia menjelaskan, kondisi ini terjadi karena masyarakat masih antusias untuk membayar pajak. Dan upaya ini dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19.

Selain itu, permintaan perpanjangan penghapusan sanksi pajak kendaraan tersebut juga berdasarkan permintaan Pemkab Kuansing.

"Karena APBD-P 2021 baru bisa digunakan saat ini," jelas Fenta Rusgian.

Seperti diketahui, program penghapusan PKB, BBNKB, harusnya telah berakhir sejak 9 November 2021 kemarin. Dengan perpanjangan masa penghapusan sanksi ini, warga Kuansing dapat memanfaatkan untuk melunasi tunggakan pajaknya.*