Hadiri Paripurna DPRD Kuansing, Plt Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terkait Lembaga Adat
Saat paripurna
RIAU1.COM - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan agenda Jawaban Pemerintah Atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kuantan Singingi terhadap rancangan peraturan Daerah tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari pandangan umum yang telah disampaikan pada Kamis (04/11/2021) yang lalu, dan telah disampaikan dan dapat dilihat pokok persoalan yang menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
PLT Bupati Suhardiman Amby dalam kesempatan pidatonya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, atas pandangan masukan dan saran terhadap rancangan peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2021-2026.
Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari salah satuya yakni dari fraksi partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengucapkan rasa terima kasihnya atas saran pendapat Fraksi Partai Nasdem yang disampaikan oleh juru bicaranya Muslim pada waktu yang lalu dan mendapatkan berbagai penjelasan yaitu agar dapat memperhatikan Data kelembagaan Adat dari semua wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
"Termasuk pemberian intensif terhadap pemangku adat sudah kita hilangkan dalam dokumen RPJMD dan diganti dengan memperkuat Ffngsi kelembagaan adat, dan pemangku adat dalam upaya harmonisasi kehidupan masyarakat berupa pemberdayaan lembaga adat dan pemangku adat," kata dia.
Lalu, pada tahun 2022 nantinya, sebut dia, kegiatan yang akan dilaksanakan berupa fasilitas kelembagaan, pengukuhan lembaga adat, sosialisasi dan pemantapan regulasi, serta pembinaan terhadap pemangku adat.
"Pada dokumen RPJMD ini kita hanya memilih program pengembangan kebudayaan, selanjutnya nanti kita pilih kegiatan tahunan, kita pilih kegiatan sub kegiatan dan rincian belanja yang lebih tepat sesuai dengan regulasi yang akan kita susun," jelas Suhadiman Amby.
Untuk selanjutnya, sambung dia, kegiatan juga akan dilaksanakan tahap pengukuhan terhadap lembaga adat setiap desa dan kelurahan, sesuai dengan peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi No 10 tahun 2022 tentang pemberdayaan, Pelestarian pengembangan Adat istiadat dan lembaga di daerah kabupaten Kuantan Singingi.*