Salah satu rumah tahfiz
RIAU1.COM - Sebagai upaya mewujudkan masyarakat Kuantan Singingi yang religius, pemerintah kecamatan Kuantan Hilir memiliki program tahun 2021 yang diinstruksikan kepada masing-masing desa, yakni 1 Desa memiliki 1 rumah tahfiz.
Hal itu disampaikan oleh Camat Kuantan Hilir, Jhon Pitte Alsi di Baserah Kantor Camat Kuantan Hilir, Selasa (09/11/2021).
"Program ini merupakan sesuai kesepakatan bersama antara Pemerintah Kecamatan Kuantan Hilir dengan para Kepala Desa melalui Forum Kepala Desa Kecamatan Kuantan Hilir," kata Jhon Pitte Alsi.
"Salah satu poin dari program Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi saat ini adalah mewujudkan masyarakat Kuantan Singingi yang Religius, yakni mendirikan rumah tahfiz di masing masing kecamatan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi," sambung Jhon Pitte.
Khusus untuk Pemerintah Kecamatan Kuantan Hilir, ujar dia sudah memulai dan mewajibkan masing-masing desa untuk melaksanakan kegiatan tahfiz ini di tahun anggaran 2021.
"Dimana salah satu sumber penganggaran yang bisa dialokasikan untuk kegiatan ini adalah bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provinsi Riau," ujarnya.
Kegiatan Tahfiz ini, tambah dia, adalah kegiatan pilihan oleh Pemerintah Provinsi Riau, akan tetapi untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, maka Pemerintah Kecamatan Kuantan Hilir menjadikan kegiatan ini sebagai kegiatan wajib ditingkat kecamatan.
"Meskipun hanya dengan pagu anggaran sebesar Rp 15 juta, dan didalam rentang waktu 5 bulan ini dilaksanakan tentu kita punya target yang maksimal, kita ingin masing masing desa nantinya mampu melahirkan hafiz dan hafizah," harap Pitte.*