Jam Kerja Pegawai Masih di Kedai Kopi, Satpol PP Kuansing Gelar Razia

3 September 2021
Saat razia

Saat razia

RIAU1.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra SH MH memerintahkan Satpol PP untuk merazia pegawai yang suka nongkrong di kedai kopi saat jam kerja. Ia melihat, pegawai tidak disiplin akhir-akhir ini dan lebih banyak duduk di kedai kopi.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kepala Satpol PP Kuansing, Erdiansyah memerintahkan pasukannya untuk melakukan patroli di kedai kopi, Kamis (02/09). Patroli ini dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP, Jevrian Afriadi.

"Setelah apel bersama kemaren, kami langsung melakukan razia kedai-kedai kopi di seputaran Telukkuantan. Sasarannya adalah PNS dan pegawai non PNS yang masih duduk di kedai kopi pada jam kerja," kata Jevrian, Jumat (03/09) di Telukkuantan.

Kemudian, lanjut Jevrian, tim satgas dan Satpol PP juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang berada di kedai kopi, bahwa jangan berlama-lama di kedai kopi dan tidak menimbulkan kerumunan. Ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kita minta masyarakat mematuhi prokes, yakni pakai masker, jaga jarak dan pemilik kita minta menyediakan fasilitas cuci tangan," kata Jevrian.

Pada razia yang digelar pukul 10.00 WIB tersebut, tidak ditemukan adanya ASN yang nongkrong di kedai kopi. Kendati demikian, Satpol PP akan terus melakukan patroli, sehingga ASN tetap disiplin.

Dikatakan Andi Putra sebelumnya, selama PPKM ini, pegawai bekerja di kantor sebanyak 25 persen, sedangkan 75 persen lainnya bekerja dari rumah.

"Bekerja di kantor dan di rumah. Kalau di kedai kopi, ngapain? Kalau ada yang nongkrong di kedai kopi saat jam kerja, catat dan laporkan ke OPD masing-masing. Beri mereka teguran," tegas Bupati Kuansing.

Bupati Kuansing tidak melarang para ASN berada di warung kopi. Hanya saja, tidak saat jam kerja. "Kalau jam istrahat, tak apa-apa. Ada jamnya ngopi itu."ujarnya.

"Apalagi saat ini PPKM, saya tidak ingin pegawai nongkrong dan berkerumun di kedai kopi," tambah Bupati Andi Putra.*