PPKM Level III di Kuansing, 30 Pelanggar Prokes Terjaring saat Operasi Yustisi

PPKM Level III di Kuansing, 30 Pelanggar Prokes Terjaring saat Operasi Yustisi

5 Agustus 2021
Tim Yustisi melakukan giat PPKM level III di Kuansing/Zar

Tim Yustisi melakukan giat PPKM level III di Kuansing/Zar

RIAU1.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III, dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Tim Yustisi menemukan 30 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Operasi yustisi dipimpin langsung Wakapolres Kuansing Kompol Antoni Lumban Gaol SH MH, didampingi Kabag Ops Polres Kompol Erde Dianto SH, Kabid Opsdal Shanti Evi Dimeti SH, Kasi Lalin Dishub Hendri Wahyudi, Kasi Penyiaran Dinas Kominfo Dewi Riana Arthaty SE MSi, dan 52 personil gabungan TNI, Polri dan Pemda Kuansing.


"Dalam giat ini kita melakukan penegakan Prokes selama PPKM Level III, baik kepada pelaku usaha dan perorangan di Kecamatan Kuantan Tengah, dan sekaligus menerapkan sanksi administrasi dan pembubaran massa," Ungkap Kasat Pol PP Erdiansyah SSos MSi melalui Kabid Opsdal Shanti Evi Dimeti SH, kepada wartawan di Teluk Kuantan, Rabu (4/8/2021).

Menurutnya, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha dan perorangan, antara lain: 
1. Pelaku usaha tidak menyediakan tempat cuci tangan,
2. Tidak memakai masker, 
3. Tidak mengatur jarak pengunjung, 
4. Tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan jam malam.


Sementara untuk pelanggar perorangan ditemukan antara lain :
1. Tidak memakai masker, 
2. Tidak menjaga jarak, 
3. Melakukan kerumunan, 
4. Tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan jam malam. 


"Jadi ini memang hampir sama, meski sudah berkali kali di tegur dan diberikan sanksi administrasi kepada pelanggar, tetap ada lagi pelanggar baru, mudah mudahan ke depan hal ini bisa teratasi," Ujarnya.

Sedangkan Kasi Penyiaran Diskominfo Kuansing, Dewi Riana Arthaty SE MSi menyebutkan bahwa operasi yustisi dilakukan disejumlah lokasi di Kecamatan Kuantan Tengah, yaitu: 
1. Caffe Anxious Jalan Ahmad Yani Teluk Kuantan, 
2. Kedai Anggi Jalan Raja Ali Haji Teluk Kuantan, 
3. Billiard Akuan Sultan Jalan Jendral Sudirman Beringin Taluk
4. Kedai Nasi Goreng Pak Deli Jalan Tuanku Tambusai Teluk kuantan
5. Pasar Lumpur Jalan Imam Munandar Teluk kuantan.

"Dalam operasi tersebut, kita jumpai sebanyak 30 orang pelanggar Prokes dan PPKM Level III, terdiri dari 25 orang pelanggar perorangan dan 5 pelaku usaha," Katanya.

Terhadap para pelanggar tersebut, diberikan edukasi dan dikenakan sanksi administrasi, dengan harapan tidak lagi mengulangi dan mengikuti aturan yang ada," Tuturnya. (Zar)