Operasi yustisi Satpol PP Kuansing
RIAU1.COM -Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III, di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Pemkab Kuansing telah menggelar Operasi yustisi, dipusatkan di Pasar Tradisional berbasis Modern Teluk Kuantan, pada Minggu (1/8) malam.
Dalam operasi yustisi tersebut, terjaring sebanyak 61 pelanggar Protokol Kesehatan, seperti tidak memakai masker," Ungkap Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Erdiansyah S.Sos melalui Sekretaris Satpol PP, Jevrian Afriadi.
Menurutnya, Operasi yustisi dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB, dan bagi pelanggar langsung disidang di tempat dengan hukuman sanksi administrasi dan sanksi sosial. "Mereka kita edukasi tentang pentingnya penerapan prokes, seperti memakai masker saat keluar rumah," Ujarnya.
Selain itu, juga di test hapalan ayat Al-Quran dan doa para pelanggar yang beragama Islam, dan hapalan pancasila. Kemudian, mereka diabadikan lewat sebuah video. "Sanksi administrasi berupa teguran, dan mereka berjanji akan menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari," Ujarnya.
"Untuk kegiatan operasi yustisi pada malam hari, tim langsung melakukan swab di tempat bagi para pelanggar. Umumnya yang diswab tersebut warga yang nongkrong hingga larut malam," Tuturnya.