FGD Polres Kuansing, Gelorakan Kepada Masyarakat Mendukung Dan Mengikuti Program Vaksinasi
Polres Kuansing Laksanakan FGD/Zar
RIAU1.COM -Polisi Resort Kuantan Singingi, Riau menggelar Focus Group Discustion (FGD), bertempat di Gedung Aula Sanika Satyawada Lantai 2, Rabu (7/7). FGD ini dihadiri para Kasat fungsi Polres, Dinas Kesehatan Drg. Arni Suharti, Anggota MUI Ustad H. Mulkan M. Sarin, LC. MA, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Mayarakat se- Kuansing (50 orang).
Pelaksanaan FGD ini terkait Pro dan Kontra Vaksinasi, yang berkembang di tengah-tengah masyarakat umum di masa Pandemi di Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.Ik. MM mengatakan bahwa sebagai masyarakat dan orang yang dituakan dilingkungan masyarakat, hendaknya harus sama-sama mengingatkan pentingnya melakukan vaksinasi, untuk mengurangi penyebaran covid-19. "Hal ini sudah di atur sesuai Perpres No.14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres No.99 Tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19," Ujarnya.
Pemerintah sudah menjelaskan semuanya dan menfasilitasi untuk pelaksanaan vaksin, dan beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan merupakan usaha dan upaya untuk melaksanakan vaksin. Pada awalnya masih banyak masyarakat yang belum mau di vaksin, dengan berbagai alasan dan pertimbangan, seperti vaksin haram, vaksin membawa dampak, atau aib dan sebagainya.
"Kita harus terus mengupayakan vaksin secara maksimal,
Pemerintah menargetkan 1 juta vaksin perhari, dan diharapkan Program vaksin berjalan dengan lancar. Sehingga akan meningkatkan imun bagi masyarakat dalam menekan penyebaran covid-19, dan masyarakat tidak perlu ragu ragu lagi untuk di vaksin," Tegas Henky.
Ustad H. Mulkan M. Sarin, LC. MA yang menyampaikan materi dan membahas tentang Fatwa MUI bahwa Produk vaksin covid-19 dari sinovac sudah dilakukan pengujian dari ahli, dan menetapkan hukumnya Suci dan Halal. Sedangkan Vaksin covid-19 Produk Astra Zeneca hukumnya haram, karena proses produksinya memanfaatkan Tripsin yang berasal dari babi.
Namun untuk saat ini penggunaan nya dibolehkan (mubah), karena kondisi mendesak (Hajah syar'iyyah) yang dari keterangan ahli terpercaya, adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak dilakukan vaksinasi covid-19," Sebutnya.
Sebab, Katanya, ketersediaan vaksin yang halal dan suci tidak mencukupi untuk melaksanakan vaksinasi covid-19, guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok dan ada jaminan keamanan penggunaanya oleh pemerintah.
Namun, pemerintah juga wajib mengikhtiarkan ketersediaan vaksin yang halal dan suci," Jelasnya.
Sementara Kabid Yankes Dinas Kesehatan Drg. Arni Suharti yang menyampaikan materi menjelaskan Terkait Covid-19 dan Vaksinasi sekarang ini, mungkin sama-sama sudah mengetahuinya. " Dengan masih tingginya kasus Covid-19 di wilayah kita, maka sebaiknya kita selalu sama-sama menjaga prokes yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, untuk melindungi diri dan keluarga kita," Sebutnya.
Menurutnya, Tenaga Kesehatan selalu siap untuk melakukan Vaksin kepada masyarakat, supaya meningkatkan imunitas. Namun masyarakat kita, masih banyak yang tidak mau melakukan vaksin tersebut.
Kegiatan FGD juga dilakukan sesi tanya jawab, yang membahas ketersediaan vaksinasi Covid-19, serta keengganan masyarakat untuk divaksinasi. (Zar)