ilustrasi
RIAU1.COM -Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, setiap karyawan/buruh yang bekerja akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dari perusahaan tepatnya bekerja.
Pemberian THR keagamaan ini, wajib bagi perusahaan untuk karyawan, baik yang sudah bekerja satu bulan atau pun lebih. Jika karyawan sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka perusahaan wajib membayarkan THR sebesar upah satu bulan.
"Kalau kurang dari 12 bulan masa kerjanya, maka hitungan masa kerja dibagi 12 dan dikali besaran upah setiap bulan. Itulah THR-nya," Ungkap Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuantan Singingi, Mardansyah S.Sos MM ketika dihubungi Riau24.Com melalui Handphone selulernya.
Menurutnya, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah, yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh/ keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Sedangkan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja, dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sedangkan bagi karyawan harian lepas dengan status harian tetap, juga harus mendapatkan THR dan besaran THR disesuaikan dengan rata-rata upah yang diterima dalam setahun. "Buruh ini statusnya harian, tapi masa kerja belum sampai 12 bulan, tetap dapat THR sesuai rata-rata upah tiap bulan selama bekerja," Ujarnya.
Bagaimana jika karyawan/buruh tidak menerima THR tersebut, katanya, dapat melaporkan ke posko THR keagamaan DPMPTSP Naker Kuansing. "Ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kemenakertrans dan Gubernur Riau, dimana kabupaten/kota diminta untuk mendirikan posko THR," Jelasnya.
Oleh karena itu, agar semua karyawan mendapatkan haknya, Bupati sudah melayangkan surat edaran ke perusahaan di Kuansing. " Bupati menegaskan bahwa pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran, dan kami akan melakukan pengawasan dan memastikan semua karyawan di Kuansing mendapatkan haknya, yakni THR paling lambat H-7 lebaran," Tuturnya. (Zar)