Plt. Sekretaris DPRD Kuansing H Wariman DW SP MSI/zar
RIAU1.COM -Reses Masa Sidang I Tahun 2021 Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau akan segera dimulai. Adapun tujuan dilaksanakan Reses tersebut, adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPRD.
Oleh karena itu, pada Masa Sidang I Tahun 2021 seluruh dunia termasuk Indonesia dan Kabupaten Kuantan Singingi, sedang dilanda wabah Corona Virus. Namun demikian, kegiatan reses Anggota DPRD Kuansing tetap mengikuti protokol kesehatan," Ungkap Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kuansing H. Wariman DW, SP, M.Si kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (10/3) kemarin.
Dikatakannya, Reses Masa Sidang ke I tahun 2021 berlangsung dari tanggal 22 dan akan berakhir tanggal 26 Maret 2021. "Jadwalnya sudah ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kuansing, DR Adam Sukarmis SH MH, " Ujarnya.
Akan tetapi, katanya, saat ini masih menunggu Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) keluar, dan mudah mudahan dalam minggu depan semuanya sudah kelar, dan tidak terkendala lagi dengan masalah anggaran," Jelasnya.
Wariman menambahkan, Setelah kegiatan reses Anggota DPRD Kuansing ini selesai, maka akan menyusul, kegiatan Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan selama dua hari, yakni dari tanggal 29 - 30 Maret 2021. " Disusul dengan Rapat Badan Musyawarah (Bamus), dan penetapan kegiatan DPRD bulan untuk bulan April 2021, yang kita jadwalkan tanggal 31 Maret 2021," Tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Kegiatan reses merupakan Amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 161 huruf i, j dan k. " Masa reses ini merupakan masa dimana anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing, guna menjaring atau menyerap Aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan yang dikenal dengan kunjungan kerja, " (Zar)