Empat Pengedar dan Penguna Sabu Ditangkap Polres Kuansing

Empat Pengedar dan Penguna Sabu Ditangkap Polres Kuansing

11 Januari 2021
Pengedar Narkoba di Kuansing/R24

Pengedar Narkoba di Kuansing/R24

RIAU1.COM -Kuansing - Jajaran Sat Narkoba Polres Kuansing kembali berhasil meringkus empat orang pengedar Narkoba jenis sabu, Jum'at (8/1/2021) kemarin.


Penangkapan keempat pengedar narkoba tersebut, terdapat di dua lokasi yaitu Simpang Koran jalan koridor PT RAPP Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, dan KM 50 Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.


Penangkapan tersangka bermula Unit II Sat Resnarkoba Bripka Rieki, SH mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Simpang Koran Kecamatan Singingi Hilir - Kuantan Singingi.


Selanjutnya dilakukan penyelidikan, sekira pukul 23.30 WIB di Simpang koran jalan koridor PT RAPP Kecamatan Singingi Hilir, Tim melakukan penangkapan terhadap berinisial AA (21), yang memiliki satu kotak rokok merek On Bold, berisi satu paket plastik klip yang diduga Narkotika jenis sabu.


" Dari hasil interogasi terhadap AA, mengakui mendapat satu paket Narkotika jenis Shabu dari DS dan E, yang berada warung Desa Segati Kec. Langgam - Pelalawan," Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIk, MM melalui Paur Humas Polres Kuansing Ipda Juliar Lumban Tobing melalui Releasenya.


Dikatakannya, Tim selanjutnya melakukan pengembangan terhadap D dan E ke alamat tersebut, dan sekira pukul 01.30 WIB ditemukan DS dan NA  bersama JE, sedang menggunakan Narkotika jenis Shabu dalam kamar disebuah warung di KM 50 Desa Segati Kecamatan Langgam," Jelasnya.


Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup, ditemukan satu tabung CDR yang didalamnya berisi satu paket plastik klip diduga Narkotika jenis Shabu di atas tempat tidur, dan satu bungkus plastik diduga Narkotika jenis Shabu yang diselipkan dibelakang cermin yang bersandar ke dinding kamar tersebut.


" Ditangan pelaku turut diamankan dua unit handphone merek Nokia warna biru, satu unit handphone merek xiaomi warna hitam silver, satu unit handphone merek Realme warna dongker, uang Rp 660.000," Paparnya.


"Ke-empat pengedar Narkoba tersebut, masing-masing berinisial AA (21) beralamat Desa Segati, JE (27) Desa Segati, NA (31) Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan dan DS (35) Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi," Ujarnya.


"Kini, semua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Tuturnya. (ndi/Rls)