Dihadapan Kapolres, Ketua FPI Kuansing Nyatakan Menerima dan Siap Patuhi SKB Tiga Menteri
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto bersama Ketua FPI Ustadz Darmawan/R24
Kuansing - Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, menyatakan menerima dan siap mematuhi keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Mendagri, Menkumham, Menkominfo) dan Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT.
Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut kegiatan Front Pembela Islam (FPI), disikapi oleh Ketua FPI Kuantan Singingi, Ustadz Darmawan dengan sikap menerima dan siap mematuhi keputusan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM usai menggelar pertemuan dan koordinasi dengan Ketua FPI Kab. Kuansing, Ustad Darmawan di Taluk Kuantan, Kamis (31/12/2020).
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM menyebutkan dengan telah dikeluarkannya SKB tersebut.
Ustad Darmawan dan 2 pengurus lainnya serta para simpatisan tidak akan melakukan aktifitas sebagai Ormas FPI lagi. " FPI sudah resmi dilarang oleh Pemerintah, karena sebagai organisasi yang tidak terdaftar dalam organisasi kemasyarakatan (telah dibubarkan)," Ujarnya.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Mapolres Kuansing, Kapolres juga menyampaikan kepada Ustad Darmawan, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga diatas, aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas.
"Kepada masyarakat Kuansing, kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi terhadap aktifitas yang berkaitan dengan FPI, dan apabila masyarakat mengetahui adanya penggunaan simbol dan atribut FPI, agar dilaporkan ke aparat Polres Kuansing dan Jajarannya," Tegas Kapolres.(ndi)