Kejari Kuansing Musnahkan Ganja 10,30 Gram dan Sabu-Sabu 81,20 Gram, Berikut Rinciannya 

18 Desember 2020
Pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kejari Kuansing/R24

Pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kejari Kuansing/R24

RIAU1.COM -Kuansing - Kejaksaan Negeri bersama Kapolres bersama Forkopimda Kuantan Singingi, melakukan pemusnahan Barang Bukti perkara yang sudah Incracht Tahun 2020. Pemusnahan BB ini merupakan yang ke-3 kalinya, dilakukan oleh Kejari Kuansing selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU.


Pemusnahan BB ini merupakan yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap (Incracht), diantaranya barang bukti narkotika, Tindak Pidana Umum lainnya dan Undang-undang darurat serta Pertambangan mineral dan batu bara, bertempat di halaman Kantor Kejari Kuansing, Kamis (17/12).


Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan langsung Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK, MM diwakili Kasat Reskrim Narkoba AKP Sahardi, SH, Kejari Hadiman, SH, MH, Kepala BNNK Sofyan, Kalapas Teluk Kuantan, E. Wisdi, Ketua Pengadilan Teluk Kuantan, Wijawiyata, SH, Dinas Kesehatan diwakili Jumardi, M.Kes, para Kasi dan JPU beserta Staf, dan PC.Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) diwakili  Boby Hariansyah Purba Sebagai Kabid Kaderisasi  dan awak media.


Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Hadiman, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti (BB) terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.


" Adapun perkara khusus Narkotika yang dimusnahkan hari ini yaitu : 
1. Daun Ganja kering dengan berat bersih 10, 30 Gram, 
2. Sabu-Sabu dengan berat bersih 81, 20 Gram,
3. Handphone, Timbangan Digital Gunting dan benda lainnya yang sudah punya kekuatan hukum tetap, " Ujarnya.


Selanjutnya Ernofiyanti Amran, SH. MH menjelaskan, Pemusnahan Barang Bukti (BB) pada tahun 2020 ini merupakan kali ketiga, dimulai bulan Maret, kemudian bulan Juli dan Desember 2020, Adapun pemusnahan yang dilakukan pada hari ini yakni sebanyak 35 perkara," Tambahnya.


" Tentunya 35 perkara ini, merupakan perkara yang telah Incracht, atau yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan ini sudah di tangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," Ujar Nofi.


Adapun Pemusnahan Barang Bukti (BB) dilakukan dengan cara : 
1. Perkara Sabu-sabu dengan cara di blander, 
2. Perkara tanaman jenis daun ganja kering dengan cara dibakar,
3. Handphone dan timbangan, dihancurkan atau diketok menggunakan Penokok (martil), 
4. Alat bukti dalam bentuk besi, di potong menggunakan gerinda mesin. (ndi/Rls)