Deklarasi Netralitas di Kuansing, Pjs Bupati : ASN Tidak Netral Dapat Dipidana

Deklarasi Netralitas di Kuansing, Pjs Bupati : ASN Tidak Netral Dapat Dipidana

8 Oktober 2020
Pjs Bupati Kuansing Roni Rahmat melakukan Apel Netralitas ASN dalam Pilkada serentak/R24

Pjs Bupati Kuansing Roni Rahmat melakukan Apel Netralitas ASN dalam Pilkada serentak/R24

RIAU1.COM -Kuansing -Menghadapi Pilkada serentak di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, yang akan digelar pada bulan Desember mendatang. Maka seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral, dan tidak memihak terhadap salah satu pasangan calon (Paslon).

Oleh karena itu, pada hari ini, Kamis (8/10) Pjs. Bupati Kuantan Singingi Roni Rahmat melakukan Apel bersama Netralitas ASN terhadap Pilkada, bertempat di halaman kantor Bupati.

Dikatakannya, dalam menghadapi Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi yang sudah mendekati masa pemilihan, dan untuk mengantisipasi terjadinya dan timbulnya permasalahan yang  tidak diharapkan. Maka Pemkab Kuansing melaksanakan Deklarasi Netralitas ASN, untuk tidak mendukung satu calon secara nyata dan terang-terangan.

Sebab, Katanya, Mendekati Pelaksanaan Pilkada, isu tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara kembali menuai sorotan. Hal ini tidak terlepas dari munculnya unggahan ataupun postingan dimedia sosial, yang menunjukan adanya dukungan kepada Kepala Daerah petahana, yang akan kembali mencalonkan ataupun calon laibnya.

Selanjutnya sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua  Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor 05 Tahun 2020 dan Nomor 800-2836 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan  Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, diharapkan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN.

Terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada tahun ini, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah mengajukan 1 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020 kepada komisi ASN. Untuk itu berharap, mulai hari ini kepada ASN tidak ada lagi yang tidak netral," Ujarnya.

" Terakhir, kembali saya mengingatkan, bersikap netral bagi ASN adalah wajib, karena fungsi sebagai Aparatur Pemerintah, kita harus siap melakukan apa saja yang terbaik untuk kemajuan bangsa ini umumnya, khususnya  kemajuan daerah Kabupaten Kuantan Singingi," Tuturnya.

Di akhir acara apel bersama, juga dilaksanakan pembacaan ikrar atas netralitas ASN, yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Drs. Rustam, dan ditutup penandatanganan perjanjian dan Ikrar tersebut. (ndi)