Bupati Mursini dan Ketua DPRD Andi Putra Disebut Terima Aliran Dana Korupsi Setdakab Kuansing
Bupati Kuansing dan wakil
RIAU1.COM -PEKANBARU - Persidangan dugaan korupsi di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing memasuki babak baru. Dugaan korupsi yang bernilai sekitar Rp 10,4 Miliar tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdapat lima orang terdakwa yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing, Muharlius. Ia merupakan pelaku Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan tersebut. Lalu, Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta.
Mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu.
Kelima terdakwa telah menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (4/9/2020) lalu. Dalam persidangan itu, terungkap aliran miliar rupiah ke sejumlah orang yang diambil dari pelaksanaan enam kegiatan tersebut.
Di antaranya uang Rp500 juta yang diberikan Verdi Ananta kepada seseorang di Kota Batam, Selasa (13/6/2017) silam. Pemberian uang dalam bentuk pecahan dolar amerika, merupakan perintah Bupati Kuansing, Mursini. Selang beberapa pekan kemudian, giliran Kabag Umum, M Saleh yang menyerahkan uang kepada seseorang di Batam sebesar Rp150 juta. Penyerahan uang ini, masih atas perintah orang nomor satu di Kuansing.
Mursini, juga menerima aliran dana sebesar Rp150 juta di kediaman pribadinya di Pekanbaru. Ia menerima uang dalam bentuk ringgit Malaysia sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta pecahan rupiah untuk keperluan berobat istrinya. Lalu, Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius pernah meminjam uang untuk pribadi kepada Verdi Ananta Rp80 juta pada November 2017. Uang itu, dipergunakan terdakwa untuk membayar honor Satpol PP pada lebaran Idul Fitri 2017.
Sementara, Verdi Ananta, pernah meminjam uang Rp35 juta kepada Saleh. Uang tersebut, berasal dari dana pelaksanaan enam kegiatan, serta dipergunakan oleh Verdi untuk membantu biaya pengobatan orang tuanya. Tak hanya itu saja, Ketua DPRD Kuansing tahun 2017, Andi Putra juga kecipratan uang Rp90 juta. Uang ini, diberikan melalui Roni atas perintah Muharlius.
Kemudian, mantan anggota DPRD Kuansing tahun 2017, Musliadi menerima aliran dana Rp500 juta. Uang itu, diberikan Kabag Umum, M Saleh atas perintah Mursini. Mursini juga memerintahkan Saleh memberikan uang ke mantan anggota DPRD Kuansing yakni, Rosi Atali. Uang tersebut diterima Rosi Atali dari Verdi Ananta di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.
Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman tak menampik, ada dana dari dugaan korupsi enam kegiatan yang mengalir ke Bupati Kuansing, Mursini maupun pihak lainnya. Hal itu, kata dia, berdasarkan surat dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan beberapa hari lalu. "Iya. Ini sudah dibacakan dalam surat dakwan. Sudah bukan rahasia lagi," ungkap Hadiman.
Terhadap uang yang diminta Mursini Rp500 juta, dijelaskannya, sebagian ada dikembalikan yang bersangkutan. Pengembalian ini, tertuang dalam surat tanda setoran (STS). "Sebagian sudah dikembalikan, sedangkan sebagian belum ada," kata Kajari Kuansing.
Sehingga, kata dia, masih ada sisa kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar yang belum dikembalikan dari Rp10,4 miliar. Ketika disinggung mengenai rinciaan besaran yang telah dikembalian Bupati Kuansing, Hadiaman belum bisa memastikannya. "Hanya secara global. Maka untuk pembuktiannya, saksi-saksi menerangkan yang kami hadirkan dalam persidagan. Saksi yang meyimpan bukti yang ada hal-hal disampaikan dipersidang," tambahnya.
Sejuah ini, sambung dia, baru ada upaya pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar. Pengembalian itu, dilakukan setelah adanya temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. "Pengembalian saat temuan BPK Rp2,9 miliar. Yang mana saja item-itemnya, nanti kami sampaikan dipersidangan. Untuk pata terdakwa belum ada mengembalikan kerugian negara," ujarnya.
Berdsarkan pemmeriksaan BPK RI Nomor : 28.C/LHP/XVIII.PEK/06/2018 tanggal 28 Juni 2018. Terdapat temuan atas enam kegiatan tersebut sebesar Rp7.083.929.681. Bahkan, Inspektur Kuansing diperintahkan melakukan pemeriksaan khusus atas belanja barang dan jasa pada enam megiatan di Setdakab tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp7.083.929.681, dan menuntaskannya dengan proses tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Kepala Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi, Hernalis memberikan arahan kepada Muharlius, Saleh, Hetty Herlina, Vardi Ananta, Yuhendrisal, dan Viktor Kuriniawan untuk memperbaiki dan melengkapi SPJ dari kuitansi enam kegiatan tersebut pada Juni 2018.
Bertepat di rumah Dinas Bupati Kuansing, karena menurut M Saleh bahwa tempat yang paling aman dan layak untuk melengkapi dan memperbaiki SPJ atas enam kegiatan di sana. Selanjutnya M Saleh minta ijin kepada Mursini dan mengizikannya dengan mengatakan, iyalah selesaikan cepat.
Untuk melengkapi dan memperbaiki SPJ kegiatan tersebut, Verdi Ananta membuat nota/bon/faktur dari penyedia barang/jasa. Sedangkan jumlah, harga serta item pada nota itu, diisinya bersama Hetty Herlina. Kemudian, untuk stempel yang ada dalam nota diminta oleh Hetty dan Saleh dari penyedia barang/jasa. Selain itu, ada juga juga stempel yang seakan-akan dari penyedia barang yang dibuat oleh mereka berdua.
Bahwa Muharlius, Saleh, Hetty Herlina, Vardi Ananta, Yuhendrisal, dan Viktor Kuriniawan membuat SPJ fiktif agar seolah-olah benar kegiatan tersebut dilaksanakan.
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini telah mengembalikan kerugian negara dalam dugaan korupsi enam kegiatan di Bagian Umum Setdakab Kuansing. Namun, jumlahnya hanya sebagain kecil dari kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp10,4 miliar.(halloriau)