Gawat, Judi Online Jenis Slot dan Togel Marak di Kuansing, Polres Ungkap Para Pelaku

7 September 2020
Barang Bukti Judi Online yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kuansing/R24

Barang Bukti Judi Online yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kuansing/R24

RIAU1.COM -Kuansing - Satreskrim Polres Kuantan Singingi, Provinsi Riau, berhasil mengungkap dan menangkap satu orang pelaku Judi Online Jenis Slot dan Togel Online, berinisial Mdn beralamat di Desa Pasir Emas Kecamatan Singingi,

" Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku Judi Online Jenis Slot dan Togel Online ini, tidak terlepas dari kerjasama masyarakat yang memberikan informasi kepada penyelidik dan penyidik Satreskrim Polres,"Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto. S.Ik. MM kepada wartawan Kuansing melalui Releasenya, (Minggu (6/9).

Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku Judi Online Jenis Slot dan Togel Online ini, Dilakukan pada hari Sabtu (5/9) sekira pukul 21.40 Wib. " Penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat, dan langsung direspon oleh tim Opsnal Polres Kuansing dan langsung menuju desa Pasir Emas," Ujarnya.

Dijelaskannya, Setelah diketahui tempat yang diinformasikan oleh masyarakat, yaitu di  Warung Pak JRN, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing yang di pimpin Kasat Reskrim AKP.  Andi Cakra Putra. S.IK serta Kanit PPA Aipda Arry E.A. dan tim Opsnal, saat itu langsung menangkap satu orang pelaku.

" Saat penangkapan pelaku tidak bisa berkilah lagi, karena pada dirinya terdapat barang bukti dan setelah di interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak Pidana Perjudian Jenis Judi Online Jenis Slot dan Togel Online.Dengan modus operandi merentalkan Handpone miliknya sebanyak 5 unit, dengan membayar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sampai Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk bermain slot, dan dari usaha judi ini pelaku meraup keuntungan sebesar Rp.500.000/ minggunya," Jelasnya.

Menurutnya, Saat ini pelaku sudah berada di Satreskrim Polres Kuansing, guna dilakukan penyidik kan lebih lanjut, dan untuk mengetahui sudah sejauh mana peredaran perjudian yang dilakukannya.

Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain : 
1. Berupa uang dari hasil perjudian Online sebesar Rp 910.000 .-,
2. 1 unit hp redmi 8
3. 2 unit vivo Y 12
4. 1 unit appo A 3s
5. 1 unit vivo Y 93

Selanjutnya, Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," Tegasnya. (ndi)