Polres dan Pemkab Kuansing Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Polres dan Pemkab Kuansing Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

11 Agustus 2020
 Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto PLT UPT Cabdis ESDM Wilayah 2 Rengat Yopi, Plt. Kadis LHK Kuansing Drs. Rustam Kasat Reskrim Polres AKP Andi Cakra, SIK/R24

Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto PLT UPT Cabdis ESDM Wilayah 2 Rengat Yopi, Plt. Kadis LHK Kuansing Drs. Rustam Kasat Reskrim Polres AKP Andi Cakra, SIK/R24

RIAU1.COM -Kuansing - Menjaga kelestarian lingkungan hidup, baik didaratan dan sungai di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, sudah menjadi perhatian bersama Polres Kuansing dan Pemkab Kuansing dalam penanggulangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Sehingga istilah praktek Dompeng Emas yang menjadi pekerjaan illegal masyarakat Kuansing, sejak sekitar seratus tahun yang lalu semakin lama semakin ditinggalkan oleh masyarakat. Namun karena desakan ekonomi dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan makan, praktek dompeng Emas secara kucing-kucingan dengan aparat masih ditemukan dilapangan.

Menyikapi hal tersebut, secara sinergis Polres Kuansing beserta Pemerintah Daerah tidak henti-hentinya berupaya melakukan penertiban Dompeng Emas yang masih muncul dilapangan. Sejak menjabat sebagai Kapolres Kuansing pada bulan September 2019, AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM sudah mendapat informasi awal perihal praktek Dompeng Emas di Kuansing, sehingga  berbagai upaya preemtif, preventif serta represif terus dilakukan dalam rangka penanggulangannya.

Oleh karena itu, Kapolres Kuansing melaksanakan Press Release mengenai Pertambangan Emas Tanpa Izin pada Selasa (11/8) yang dihadiri PLT. UPT Cabdis ESDM Wilayah 2 Rengat, Yopi, PLT. Kadis Lingkungan Hidup Kuansing Drs. Rustam dan Kasat Reskrim Polres AKP Andi Cakra, SIK. Menurut Kapolres, Berbagai langkah-langkah upaya penanggulangan Dompeng Emas dilakukan seperti = 

1. Upaya preemtif bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, tentang ancaman pidana praktek Dompeng Emas, serta mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. *Kami telah menerbitkan, mensosialisasikan dan menyebarkan Maklumat Kapolres Kuansing nomor : MAK/04/X/PAM.1.6/2019 tanggal 30 Oktober 2019, dengan harapan masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi untuk mencegah pertambangan tanpa izin*Jelasnya.

Maklumat Kapolres Kuansing ini juga disampaikan melalui peran Bhabinkamtibmas secara terus menerus disebar ke masyarakat, tercatat sebanyak 6.218 kegiatan penyebaran Maklumat tersebut telah dilaksanakan. Agar apa yang menjadi tujuan dapat tercapai secara optimal, kamipun bersurat kepada Bupati Kuansing dengan surat Nomor : B/03/I/Res.5.6/2020/Reskrim, Tanggal 03 Januari 2020 tentang penanggulangan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuansing. “Alhamdulillah, surat kami direspon dengan baik oleh Bapak Bupati Kuansing Drs. Mursini, MSi, sehingga Bupati langsung menggerakkan jajarannya yakni SatPol PP, Dinas LHK, Dinas Sosial dan PMD, Kesbangpol, Dinas Kopdagrin, Camat dan Kades se Kabupaten Kuansing untuk bersama-sama Polri menanggulangi Pertambangan Emas Tanpa Izin,,,Tuturnya.

Dengan komitmen yang tinggi selaku Pimpinan, Kapolres setiap bulannya menerbitkan Surat Perintah kepada personel jajarannya untuk melaksanakan pemberantasan PETI. Penekanan kepada jajarannya tertuang dalam Telegram Kapolres, agar serius dan berkomitmen tinggi dalam rangka pemberantasan PETI. “Secara internal, saya setiap bulannya menginstruksikan jajaran saya untuk memberantas PETI,“ Ujarnya.

Kemudian juga dilakukan tindakan Preventif melalui patroli dan tercatat sebanyak 1.013 kegiatan telah dilaksanakan oleh jajaran Polres Kuansing. Penertiban PETI melalui pemusnahan rakit dan alat yang ditinggal diberbagai lokasi Dompeng Emas juga sudah sering dilaksanakan. “Fhoto-fhoto yang ditampilkan ini adalah bentuk kegiatan kami dalam rangka penertiban PETI,“ Tambahnya sambil menunjukkan tampilan pada layar.

Menurutnya selama kepemimpinan, beberapa kasus telah ditangani dalam rangka penegakan hukum. “Penegakan hukum PETI dengan penerapan pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah dilakukan sebanyak 6 (enam) perkara dengan 9 orang tersangka, semua tersangka ditahan dalam proses penyidikannya,” Tuturnya. 

Selain terhadap pelaku PETI dilapangan, Penegakan hukum terkait PETI juga dilakukan dengan penerapan pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yakni sebanyak 3 (tiga) perkara dengan 3 tersangka,“ Jelasnya.

Upaya penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera bagi yang lain, agar praktek Dompeng Emas ini tidak terjadi lagi di Kuansing. "Kami tidak henti-hentinya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, agar selalu mendukung Polri untuk bersama-sama mencegah praktek Dompeng Emas, dan memberikan informasi kepada petugas Polri apabila masih terdapat praktek Dompeng Emas untuk ditindaklanjuti,“ Tukasnya. (ndi)