Ketua DPRD Kuansing Andi Putra saat menyerahkan Ranperda LPJ Tahun Anggaran 2019 kepada Bupati Drs H Mursini, M.Si setelah disetujui DPRD Kuansing/R24
RIAU1.COM -Kuansing - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2019, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH. MH, Senin (10/8) kemarin berlangsung aman dan lancar.
Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH MH yang memimpin Sidang Paripurna didampingi oleh Waka I Zulhendri, dan Waka II Juprizal, SE. M.Si yang dihadiri sekitar 28 anggota DPRD Kuansing.
Turut hadir dalam sidang Paripurna Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, M.Si, Kapolres, Pabung Inhu-Kuansing 0302/Inhu, Kejari, Ketua Pengadilan Negeri, Ka Lapas Teluk Kuantan, Sekda Kuansing DR. H. Dianto Mampanini, SE. MT, PLT. Setwan H. Wariman, DW, SP. M.Si, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Camat, wartawan serta undangan lainnya.
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir DPRD, Terhadap Ranperda PertanggungJawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Sebelum LPJ Tahun Anggaran 2019 disetujui oleh Anggota DPRD Kuansing. Maka DPRD terlebih dahulu menyampaikan pendapat akhir, yang disampaikan melalui Juru Bicara DPRD Kuansing, Drs. H. Darmizar. Dalam penyampaiannya terdapat beberapa kesimpulan terhadap Ranperda LPJ Tahun Anggaran 2019, yaitu ...
1. Pemkab Kuansing diminta segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2019 sesuai tenggang waktu yang diberikan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
2. Untuk Rekomendasi BPK RI terkait audit terhadap kelemahan Administrasi harus dilakukan pembenahan, termasuk pertimbangan dan kajian aturan lebih lanjut untuk melakukan penganggaran pengajuan belanja modal dan barang, agar sesuai standar akuntansi pemerintah.
3. Penerimaan PAD sesuai dengan dengan potensi sumber PAD yang dilaksanakan secara terukur, transparansi, akuntabel, dan ditingkatkan pada masa mendatang dengan menggali sumber PAD yang baru.
4. Terhadap pengelolaan aset daerah berupa tanah perlu disesuaikan pencatatannya dengan sertifikat agar tidak terjadi perselisihan besaran luas sebagai mana yang direkomendasikan BPK RI, terdapat 46 pencatatan tanah dalam KIB A. Kemudian, untuk aset yang bergerak berupa kendaraan roda empat dan roda dua perlu diinventarisir dan sesuai dengan penggunaan.
5. Pelaksanaan sanksi bagi rekanan untuk pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu, dilaksanakan secara konsisten, begitu pula terhadap OPD yang memiliki kegiatan tersebut agar di tegur oleh Bupati.
6. Berkenaan dengan rekomendasi BPK RI terhadap penyaluran bibit sawit kepada masyarakat yang tidak tepat sasaran untuk ditindaklanjuti, sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI, agar tidak menjadi persoalan hukum kemudian hari.
7. Bahwa untuk efektivitas pengawasan internal yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten, di harapkan Bupati Kuansing menambah personil auditor sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
8. Semua temuan BPK RI baik dalam sistem pengendalian internal maupun temuan terkait kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kegiatan yang sama. Diharapkan jangan terjadi berulang ulang pada masa mendatang, Tuturnya. (ndi)