Sidang Paripurna DPRD Kuansing/R24
RIAU1.COM Kuansing - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Terhadap Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019, bertempat di Ruang Sidang Paripurna, Kamis (6/8/2020)
Turut hadir Bupati Kuansing H Mursini, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kapolres, Kajari, Kepala BNNK, Pabung Inhu-Kuansing 0302/Inhu, Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Ka. Lapas Teluk Kuantan, para Camat serta undangan lainnya.
Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuantan Singingi Zulhendri didampingi Wakil Ketua II Juprizal, SE. M.Si serta 22 orang Anggota DPRD Kuansing yang hadir.
Sidang Paripurna DPRD Kuansing, berkaitan dengan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan menyatakan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sebagaimana yang telah disampaikan Pada Pidato Pengantar Bupati Kuansing Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019, dan Pembahasan yang dilakukan dengan SKPD terkait ada beberapa yang menjadi catatan.
Dalam pandangan Fraksi Partai Golkar yang disampaikan melalui Juru Bicara Endri Yupet, SH menyebutkan terkait dengan pelaksanaan APBD Tahun 2019 ada beberapa catatan sebagai berikut:
Agar Opini WTP bisa dipertahankan secara kontinyu, Diharapkan Pemerintah Daerah untuk dapat selalu mengintruksikan Kepada pejabat pengelola keuangan Daerah, agar menindak lanjuti rekomendasi dari BPK RI terkait audit terhadap kelemahan Administrasi, termasuk pertimbangan dan kajian aturan yang disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kemudian, Katanya, Terkait banyaknya aset Pemerintah Daerah yang tidak tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), maka Fraksi Partai Golkar meminta agar dinas terkait segera melakukan penelusuran terhadap seluruh aset Pemerintah Daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak. sehingga tidak menjadi temuan untuk setiap tahunnya.
Fraksi Partai Golkar juga meminta kepada Badan Pendapatan Daerah untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap para penunggak pajak dan retribusi daera, sehingga Pendapatan Asli Daerah dapat dimaksimalkan, Tambahnya.
Terkait dengan program bantuan bibit sawit di Dinas Pertanian pada tahun 2019, terdapat 213 anggota kelompok yang tidak sesuai peruntukkannya atau tidak tepat sasaran. Selanjutnya Fraksi Partai Golkar meminta Dinas Pertanian, untuk menarik kembali bantuan bibit tersebut dan dialihkan kepada masyarakat atau anggota kelompok yang berhak menerima bibit tersebut, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. Kedepan kami berharap, agar Dinas Pertanian mempunyai regulasi yang baik terhadap penyaluran bantuan bibit sawit ini," pintanya.
Terhadap temuan BPK RI dalam kegiatan jasa pelayanan kesehatan lebih kurang 2 Milyar, Fraksi Partai Golkar meminta kepada Bupati Kuansing melalui Direktur RSUD untuk segera dipertanggung jawabkan dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah.
Terkait temuan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terhadap kelebihan pembayaran dua kegiatan belanja modal, Fraksi Partai Golkar menyarankan agar mempertanggungjawabkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, dan menyetorkan ke kas daerah atas kelebihan bayar tersebut, Tutur Endri Yupet.(ndi)