Polres Kuansing Perketat Perbatasan Riau-Sumbar, Guna Mencegah Penyebaran Covid 19

Polres Kuansing Perketat Perbatasan Riau-Sumbar, Guna Mencegah Penyebaran Covid 19

26 Mei 2020
Polres Kuansing perketat perbatasan Sumbar-riau/R24

Polres Kuansing perketat perbatasan Sumbar-riau/R24

RIAU1.COM -KUANSING - Personel Polres Kuansing beserta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuantan Singingi,  dibantu Personel Ditsabhara dan Sat Brimob Polda Riau, melakukan pengawasan di daerah perbatasan Provinsi Riau - Sumbar, guna Mencegah Penyebaran Covid-19 di perbatasan Riau-Sumbar, yang dimulai sejak Sabtu (23/5) lalu.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK, MM menerangkan kegiatan tersebut berjalan secara sinergis dan telah terkoordinasi dengan baik, bersama Polres Sijunjung Polda Sumbar AKBP Andri Kurniawan, SIK.

"Saya dan teman saya Kapolres Sijunjung (AKBP Andri Kurniawan, SIK) selalu update berkoordinasi selama melaksanakan kegiatan tersebut. Ini guna menyekat warga yang hendak mudik ke Sijunjung maupun ke Kuansing," Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK, MM melalui Subbit Paur Humas Polres, Iptu Juliart L. Tobing kepada wartawan Kuansing.

Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan baik dan lancar. Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, sampai dengan dini hari tanggal 24 Mei 2020, tercatat sebanyak 105 kendaraan akan menuju Kabupaten Sijunjung Sumbar. " Penyekatan yang kami lakukan sebanyak 34 unit kendaraan, diperbolehkan melintas Pos Cek Point Kasang untuk melanjutkan perjalanan, sedangkan 71 kendaraan kami arahkan untuk putar balik ke arah Teluk Kuantan," Ujarnya.

Dikatakannya, Warga yang hendak mudik ke Sumbar melewati Pos Cek Point Kasang harus kami arahkan untuk putar balik. " Saya minta masyarakat khususnya yang akan mudik ke Sumbar, agar dengan penuh kesadaran untuk memaklumi dan memahami ini, wilayah Sijunjung Sumbar sedang melaksanakan PSBB. Ini demi kepentingan kita bersama, juga dalam rangka mencegah penyebaran Covid - 19,"Tambahnya.

Namun, Katanya, ada juga kendaraan yang diperbolehkan melintasi pos cek point Kasang menuju Sijunjung Sumbar, yaitu Kendaraan yang bermuatan bahan pokok masyarakat, serta kendaraan yang diperbolehkan melintas berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19," Tukasnya. (Zar)