ektp/net
RIAU1.COM -Kuansing - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Telah mulai melakukan pencetakkan e-KTP melalui Sistem Siak terbaru.
Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi yang hendak mengurus e-KTP, maka masyarakat sudah bisa dilakukan. "Namun Disdukcapil akan melakukan pencetakkan e-KTP, hanya untuk yang urgen saja," Ungkap Kadis Dukcapil Kuansing HM Refendi Zukman, AP. M.Si ketika dihubungi Riau24.Com, Rabu (22/4).
Namun untuk pencetakkan e-KTP tersebut, baru bisa dilakukan pada Kamis (23/4) besok. " Jadi pencetakkan itu baru bisa di mulai Kamis (22/4) besok," Ujarnya.
Akan tetapi kalau untuk permohonan Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti KTP, KIA, KK, Akta Kelahiran dan Surat Pindah. Maka bentuk pelayanan di saat Covid-19 ini, juga bisa dilakukan melalui Aplikasi baru " Siak terbaru " tersebut," Tambahnya.
Menurutnya, untuk aplikasi baru melalui Siak terbaru itu, memang ada persyaratan yang bisa diajukan. Salah satunya masyarakat bisa menyampaikan email, nanti sistem yang akan mengirim ke email.
" Akan terapi khusus untuk KTP dan KIA, maka masyarakat harus langsung datang ke Disdukcapil. Akan tetapi, untuk sementara ini, hanya untuk yang urgen atau penting saja," Tukasnya. (Zar)