Bupati Kuansing, Mursini saat menggelar rapat pembahasan tunggakan iuran peserta BPJS di Kuansing
RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) akan menghitung kembali iuran BPJS untuk membayar tunggakan masyarakat di Kota Jalur tersebut.
"Setelah dilakukan penghitungan kembali berapa jumlah tunggakan BPJS tersebut. Maka akan dilakukan iuran para perangkat desa yang akan disesuaikan dengan Permendagri No 119/2019," kata Sekdakab Kuansing, Dianto Mampanini, Kamis 12 Maret 2020.
Ia menuturkan, setiap perangkat desa di Kuansing ini akan dikenakan iuran BPJS, masing-masing sebesar 1 persen dari APBD Desa. "Sedangkan untuk Pemkab, juga akan dikenakan iuran sebesar 4 persen dari APBD Kuansing," tuturnya.
Terkait tunggakan BPJS ini, Bupati Kuansing Mursini bersama Sekdakab Kuansing dan Kepala Kantor Cabang BPJS Tembilahan menggelar rapat di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing.
Rapat itu juga dihadiri Asisten I Muhjelan Arwan, SH, Asisten III DR. Agus Mandar, S.Sos. M.Si, Kepala BPKAD Hendra, AP. M.Si, Plt. Kadis Kesehatan Helmi Ruspandi, S.Sos, Plt. Kadis Sosial Drs. Nafisman, M.Si, Kadis Dukcapil HM Reffendi Zukman, AP, M.Si, beserta Kabag, dan staf BPJS Cabang Tembilahan.
Seperti yang diketahui, program BPJS di Kabupaten Kuansing sudah berjalan baik, hanya saja ditemukan ada beberapa tunggakan iuran peserta BPJS di Kuansing.
-