Ini Harapan Bupati Kuansing dalam Forum Konsultasi Publik KLHS RTRW

Ini Harapan Bupati Kuansing dalam Forum Konsultasi Publik KLHS RTRW

16 Oktober 2019
Bupati Kuansing, Mursini

Bupati Kuansing, Mursini

RIAU1.COM - Bappedalitbang Kuantan Singingi (Kuansing) menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik II KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuansing Tahun 2019-2039, Selasa 15 Oktober 2019.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan KLHS untuk RTRW  Kabupaten Kuansing tahun 2019-2039 antara OPD Riau, OPD Kuansing, tokoh masyarakat, ninik mamak, asosiasi pengusaha, instansi vertikal dengan disaksikan Bupati Kuansing Mursini dan Tim Ahli KLHS Universitas Riau Suwondo.

Bupati Kuansing, Mursini menuturkan, penyusunan KLHS bertujuan mengamankan kebijakan yang dilandaskan pada kebijakan lingkungan yang berkelanjutan. KLHS diperlukan dalam upaya penetapan RTRW yang telah disusun terhadap lingkungan hidup sebagai upaya untuk mendukung proses pengambilan keputusan.

"Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan kedalam RTRW menjadi sangat penting sehingga penetapan RTRW tidak akan menimbulkan persoalan baru, baik secara ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan sehingga dapat mengakomodir semua kepentingan dengan prinsip berkelanjutan," ujarnya.

Mursini menuturkan, mengingat sifat RTRW merupakan suatu rencana pembangunan terperinci dan strategis, sehingga diperlukan upaya tindakan untuk memitigasi yang diperlukan untuk memfokuskan rencana pembangunan.

"Disamping itu dilakukan formulasi kebijakan yang berguna untuk mengurangi dampak yang timbul dari pelaksanaan perencanaan pembangunan spesifik seperti infrastruktur investasi yang dibangun di kawasan lindung," tuturnya.

Loading...

"Dalam kasus seperti ini, maka KLHS dapat membantu melakukan kajian terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan dari pembangunan transportasi pada kawasan lindung, sehingga mitigasi terhadap dampak negatif pemanfaatan kawasan lindung tetap dapat terjaga," sambungnya.

Karena itu, penanggulangan degradasi kualitas lingkungan hidup harus dimulai dari proses pengambilan keputusan pembangunan. Dalam hal ini implementasi difokuskan pada perencanaan tata ruang pembangunan.

"Karena itu pula saya mengharapkan peserta Forum Konsultasi ini dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan saran serta masukan sehingga penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis sebagai persyaratan dalam penetapan RTRW Kuansing menjadi lebih sempurna," sebutnya.

"Sehingga akan mampu meningkatkan kondisi alam Kuansing  sebagaimana visi Kabupaten Kuansing, yakni terwujudnya Kuansing yang unggul, sejahtera dan agamis," pungkasnya.