8 Papan Reklame Tak Berizin di Kota Taluk Kuantan Ditertibkan Bapenda Kuansing

3 Juli 2019
Papan reklame milik Grapari/Telkomsel Kuansing yang ditertibkan karena belum memiliki izin

Papan reklame milik Grapari/Telkomsel Kuansing yang ditertibkan karena belum memiliki izin

RIAU1.COM - Tim Penegakan Perda Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menertibkan delapan papan reklame milik Advan, Grapari/Telkomsel, Luna, TDC, Oppo dan Sharp, Selasa 2 Juli 2019 malam.

Tim Penegakan Perda ini terdiri dari Bapenda, PTSP Naker dan Satpol PP. Penertiban dilakukan dengan cara menempelkan 'Selebaran Peringatan' disetiap reklame yang belum memiliki izin.

"Kita melihat masih banyak reklame yang dipasang di seputaran Kota Teluk Kuantan, ternyata tidak memiliki izin," kata Kabid Penagihan, Keberatan dan Pemeriksaan Bapenda Kuansing, Dini Handayani, Rabu 3 Juli 2019.

Dini merincikan, penertiban papan reklame ini hanya di seputaran Kota Teluk Kuantan, dan diketahui ada delapan pemilik yang tidak memiliki izin, seperti Advan (2 buah), Grapari/Telkomsel, Luna, TDC, Oppo dan Sharp (2 buah).

Sebenarnya masih banyak yang perlu ditertibkan, pihaknya akan tetap mendata tiang reklame yang baru, dan akan melakukan penertiban dengan melibatkan Tim Penegakan Perda.

"Alhamdulillah, dari hasil penertiban kemarin, telah ada yang mengurus izin yaitu Grapari/Telkomsel. Untuk tahun ini, Bapenda menargetkan pajak reklame sebesar Rp400 juta," pungkasnya.