![Keterangan Pers Ditreskrimum Polda Jambi/Okezone](https://www.riau1.com/assets/2025/02/11/1739257948-tipu-tipu-irt-puluhan-member-marketplace-rugi-rp48-miliar.jpg)
Keterangan Pers Ditreskrimum Polda Jambi/Okezone
RIAU1.COM - Tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan seorang ibu rumah tangga bernama Wike Widiawati (26), warga Dusun Bangko, Kabupaten Merangin.
Ia ketahuan melakukan penipuan dengan modus pinjaman aplikasi marketplace. Dari 32 korban yang terdata, kerugian yang dialami korban tidak tanggung-tanggung, untuk sementara mencapai Rp4,8 miliar.
"Terbongkarnya kasus ini, setelah meledaknya member-member sekitar 32 tidak terbayarkan sehingga mengadu ke polisi," ujar Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (10/2/2025) yang dimuat Okezone.com.
Dalam aksinya, para member termakan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan tersangka sehingga para member yang menjadi korban memberikan uang dan dijanjikan mendapatkan keuntungan cashback yang menggiurkan.
"Satu, dua kali berhasil (cashback). Tapi tidak masuk akal, kridit 10 juta dapat uang 13 juta. 3 juta dari mana?" sebut dia.
Setelah dibongkar petugas, lanjutnya, ternyata dari para member dari bawah. "Karena tidak cair, oleh tersangka untuk menutupi cashback yang diatasnya".
"Awalnya para member percaya kepada tersangka memberikan uang pribadinya, bahkan karena dianggap menguntungkan mereka tahan memberikan dana dari pinjaman online (pinjol)," kata dia lagi. Menurutnya, aksinya dilakukan sejak September 2024 hingga Januari 2025, yakni melalui media sosial (medsos).
"Sementara ini yang melapor ada 32 korban. Mereka ada yang dari Jambi, Sumatera Barat dan ada yang dari Jakarta," tutur dia.
"Untuk kerugian dari yang terdata di group member sebanyak 32, itu mencapai Rp4,8 miliar," tegas Manang.
Ia menambahkan, ini tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk menunggu proses hukum selanjutnya.*