
Mahasiswa pelaku pencurian di Pekanbaru
RIAU1.COM - Tim Opsnal Polsek Sukajadi meringkus tiga mahasiswa pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Diketahui ketiganya tercatat sebagai mahasiswa Unilak.
Pelaku berinisial MF (19), IA (21) serta MB (20), ditangkap di Jalan Cengkeh, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru pada Jumat (7/3/2025) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, "Motif ketiga pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran terlilit hutang."
Dijelaskan Kompol Jorminal, ketiganya memiliki modus dengan menggandakan kunci motor yang menjadi target.
"Tidak tertutup kemungkinan ketiga pelaku melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polresta Pekanbaru," jelas Kompol Jorminal, Kamis (13/3/2025).
Ketiga pelaku berhasil membawa kabur 2 sepeda motor milik temannya.
"Salah satu motor dijual kepada seorang penadah seharga Rp2,8 juta dan uangnya mereka gunakan untuk membayar hutang," kata Kompol Jorminal.
Diketahui, aksi pencurian tersebut terjadi Selasa (4/3/2025) malam kemaren, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Cut Nyak Meutia, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi.
Korban Viarick Wilyanda, seorang mahasiswa berusia 20 tahun, melaporkan jika sepeda motor Suzuki Spin 125 CC miliknya dengan nomor polisi BM 6810 JV hilang setelah diparkir di lokasi tersebut.
"Motor tersebut raib saat korban hendak pulang usai berkunjung ke kawasan tersebut bersama dua temannya," kata Kompol Jorminal.
Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Putra Dirgantara bersama Tim Opsnal, melakukan penyelidikan intensif ke TKP.
Setelah diselidiki, tim mendapatkan informasi keberadaan para pelaku di Jalan Cengkeh pada Jumat (7/3/2025) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB.
Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Spin 125 CC bernomor polisi BM 6810 JV.
"Ketiga tersangka mengakui perbuatan mereka, korban dan pelaku saling mengenal. Kerugian yang dialami pelapor ditaksir mencapai Rp4 juta," jelasnya.
Barang bukti dan para pelaku telah dibawa ke Polsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun," jelas Kompol Jorminal. *** (Rey)