Sidang Dugaan Korupsi BJB Pekanbaru, 2 Terdakwa Dituntut 8,5 Tahun Penjara
JPU Kejari Pekanbaru saat membacakan tuntutan bagi dua terdakwa korupsi BJB Pekanbaru, Selasa (15/11/2022). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Sidang dugaan korupsi Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) cabang Pekanbaru telah memasuki sesi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (15/11/2022). Dua terdakwa, Arif Budiman dan Indra Osmer Gunawan dituntut masing-masing 8,5 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi unsur pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan primer. Hal ini berdasarkan fakta selama persidangan.
"Kami menuntut terdakwa Arif Budiman dan Indra Osmer Gunawan masing-masing selama 8 tahun dan 6 bulan. Kedua terdakwa harus membayar denda Rp200 juta atau jika sanggup membayar hukumannya ditambah enam bulan kurungan," ujar JPU Kejari Pekanbaru.
Bagi terdakwa Arif Budiman diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp7.233.091.582. Jika kerugian tak sanggup diganti, maka hukuman Arif ditambah 4,5 tahun penjara.
Untuk diketahui, Arif dan Indra tersandung kasus dugaan korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di Bank Jawa Barat dan Banten cabang Pekanbaru kepada debitur pakai surat kontrak palsu alias fiktif. Dalam perkara ini, Arif Budiman adalah debitur. Sedangkan Indra Osmer adalah mantan Manajer Bisnis BJB cabang Pekanbaru.