Residivis Bobol 29 Rumah di Pekanbaru dan Kampar

7 April 2025
Konferensi Pers di Mapolda Riau

Konferensi Pers di Mapolda Riau

RIAU1.COM - Hengky Nandani (HN), seorang residivis spesialis pembobol rumah berhasil ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) pada Kamis, 3 April 2025 lalu.

Pria berusia 34 tahun itu ditangkap di Jalan Cempaka, Sukajadi, depan Bank BRI Unit Pasar Kodim. Kini, pelaku yang baru bebas tahun 2023 dengan kasus yang sama tersebut terancam pidana penjara 9 tahun.

"Pelaku baru bebas di akhir tahun 2023. Pelaku ini memang spesialis pembobol rumah kosong, terutama yang ditinggal mudik oleh penghuninya saat Lebaran. Dari hasil penyelidikan, tercatat sudah ada 29 lokasi yang menjadi sasaran" ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan  didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Anom Karibianto, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (07/04/2025).

Kombes Asep mengungkapkan ada beberapa lokasi rumah yang dibobol pelaku yakni ada 29 rumah dengan rincian 5 TKP di Rumbai, 7 TKP di Garuda Sakti, 9 TKP di Tampan/Binawidya, Rimbo Panjang 4 TKP, UIR ada 2 TKP dan Siak Hulu 1 TKP.

“Pelaku telah beraksi sejak awal Februari hingga April 2025. Tersangka HN terakhir beraksi di Perum Inara Residence, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau pada 2 April 2025 lalu. Pelaku sempat terekam kamera CCTV saat mondar-mandir di perumahan itu sebelum melancarkan aksinya,” kata Kombes Asep.

Kombes Asep menuturkan, modus pelaku dalam beraksi berpura-pura mengantar paket.

“Pelaku adalah spesialis pencurian rumah kosong dengan modus antar paket yang kerap beraksi di siang hari. Pelaku memastikan rumah tersebut kosong dengan melihat lampu teras yang hidup lalu mengetuk pintu rumah seolah-olah hendak mengantar paket,” ujarnya.

Lanjut Kombes Asep, Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan masyarakat serta postingan di media sosial. 

Kombes Asep menambahkan, pelakunya dua orang yakni HN dan rekannya R yang masih buron.

"Saat itu, tersangka HN yang beraksi sendiri terekam kamera CCTV. Sedangkan satu orang rekan yakni R yang saat masih buron (DPO)," kata Kombes Asep.

Sebelum ditangkap, HN sempat membobol rumah warga bernama Beno Fahriza Syahri di Kecamatan Siak Hulu.

“Saat ditangkap pelaku mencoba melakukan perlawanan dan diberikan tindakan tegas terukur,” sambung Kombes Asep.

"Dari pelaku, sejumlah barang hasil curiannya juga telah kami amankan yakni lima unit motor, empat unit handphone, tiga unit laptop dan satu unit kamera DSLR. Adapun uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya,” ungkap Kombes Asep.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman diatas 9 tahun penjara. *** (Rey)