Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 7,43 Kg Sabu yang Dikendalikan Napi Cipinang

5 Maret 2025
Konferensi pers Polda Riau mengungkap penyelundupan bubuk terlarang pada Selasa, 4 Maret 2025

Konferensi pers Polda Riau mengungkap penyelundupan bubuk terlarang pada Selasa, 4 Maret 2025

RIAU1.COM - Pengiriman delapan paket narkotika jenis sabu seberat 7,43 kilogram berhasil digagalkan oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

"Delapan paket narkotika jenis sabu seberat 7,43 kilogram yang hendak diselundupkan ke Jakarta berhasil kami digagalkan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yhuda Prawira didampingi Wadir Narkoba, Kasubdit I, Kasidik dan Kasubdit Penmas, Selasa (4/3/2025).

Dijelaskan Kombes Putu, keempat pelaku adalah Z (29) dan M (35), keduanya menjadi kurir,  S (24), seorang napidana di Rutan Cipinang dan tersangka I (38) yang diduga selaku pengendali.

Penangkapan para pelaku dilakukan di tiga lokasi, pertama di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, pada Jumat (14/2/2025). Penangkapan kedua dilakukan di sel Rutan Cipinang, Jakarta. Kemudian yang terakhir di Sukabumi, Jawa Barat.

"Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Subdit 1 menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Expander hitam di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, pada Jumat (14/2/2025)," terang Kombes Putu.

Saat berhasil mobil dihentikan, dua pria berinisial Z dan M dipaksa keluar.

“Tim terpaksa memberikan tembakan peringatan ke udara agar target tidak melakukan perlawanan. Tersangka Z dan M ini merupakan warga Lampung Selatan dan akan membawa paket sabu ke Jakarta,” jelas Kombes Putu.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku diperintah pria inisial S yang disebut berada di Rutan Cipinang. 

"Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku diperintah oleh S (24), seorang narapidana di Rutan Cipinang, Jakarta. Dan dari pengembangan terungkap peredaran sabu antar provinsi ini dikendalikan oleh pria inisial I,"terang Kombes Putu.

Setelah keempat tersangka diamankan, tim Subdit 1 mengungkap dua kurir sabu diupah Rp10 juta, sedangkan untuk napi diupah Rp5 juta.

Kasus narkoba bernilai Rp7,43 miliar tersebut berhasil diungkap usai menindaklanjuti laporan masyarakat, yang menyebutkan akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar ke Jakarta melalui Pekanbaru.

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Kombes Putu mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang dikendalikan dari dalam penjara. 

“Kami masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini,” pungkasnya. *** (Rey)