Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 1 Kg Sabu, Diduga Milik Jaringan Internasional

4 Maret 2025
Pelaku penyelundupan sabu yang ditangkap di Bengkalis

Pelaku penyelundupan sabu yang ditangkap di Bengkalis

RIAU1.COM - Narkotika jenis sabu seberat 1 kg berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau di Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan jika pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai transaksi narkoba di sebuah pondok.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai transaksi narkoba jaringan internasional dari Malaysia. Tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” kata Kombes Putu, Senin (3/3/2025).

Pria berinisial JT (45) tersebut berhasil ditangkap di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, Sabtu (15/2/2025),

"Dalam penyergapan tersebut, tersangka JT berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri," jelasnya.

Dari tangan JT, polisi menyita satu paket sabu seberat 1 kg yang dikemas dalam plastik merek Guan Yin Wang berwarna kuning yang rencananya akan dikirim ke Padang, Sumatera Barat.

“Diduga 1 kg sabu ini berasal dari jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia,” terang Kombes Putu.

Tim Subdit 3 kini melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang melarikan diri saat penangkapan.

"Hasil interogasi awal mengungkap bahwa JT diperintah oleh seseorang berinisial JBL untuk mengantarkan sabu ini ke Kota Padang," tambahnya.

Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Riau. 

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tutup Kombes Putu. *** (rey)