Penyidik Reskrim Tenayan Raya Limpahkan Berkas Penggelapan Mobil yang Libatkan Oknum Polisi ke JPU

27 Maret 2025
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Kasus dugaan penggelapan satu unit mobil rental Toyota All New Fortuner yang melibatkan perwira pertama Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) bernama Dhani Tri Hambali telah dilimpahkan penyidik Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pekanbaru.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti pada Kamis (27/03/2025).

"Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21. Pihak penyidik melimpahkan penanganan tahap II perkara dugaan penggelapan satu unit mobil rental dengan tersangka Dhani Tri ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata IPTU Dodi Vivino.

Dalam tahap II itu, penyidik juga menyerahkan satu Unit Mobil Toyota All New Fortuner dengan nomor polisi BM 1578 LO kepada JPU sebagai barang bukti.

“Pelimpahan dilakukan lantaran korban tidak mau berdamai, sehingga kasusnya tetap berlanjut ke persidangan. Sebelumnya barang bukti tersebut disita dari seorang pria bernama Buyung,” kata Kanit.

Dikatakan Kanit, tersangka tetap ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru

Pelimpahan tahap II berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. 
  
Sebagai informasi, kasus dugaan penggelapan satu unit mobil rental tersebut terjadi pada Rabu (28/02/2024) lalu.

Kanit menjelaskan, saat itu Dhani menyewa mobil tersebut dari seorang pemilik rental dengan biaya sewa Rp15 juta per bulan.

“Namun, sejak Mei 2024, Dhani mendadak sulit dihubungi. Pemilik rental yang merasa curiga berusaha mencari tahu keberadaan mobilnya, tetapi tidak mendapat kejelasan. Hingga akhirnya, kendaraan tersebut dinyatakan hilang, dan Dhani diduga telah menggelapkannya,” kata Kanit.

Tak terima mobilnya digelapkan, pemilik rental pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tenayan Raya

"Korban mengaku mengalami kerugian material hingga Rp450 juta akibat hilangnya mobil tersebut," jelas Kanit.

Dijelaskan Kanit, polisi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 18 September 2024 lalu setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Sempat buron, tim Polsek Tenayan Raya akhirnya berhasil menangkapnya dan langsung menjebloskannya ke dalam tahanan

"Pelaku baru resmi ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2025 dan dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP,” tutup Kanit.

Ipda Dhani Tri Hambali bukanlah sosok asing dalam dunia kepolisian. 

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) 1 Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Dumai dan juga pernah bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

Ia pernah memiliki prestasi dalam pengungkapan kasus pembunuhan pada 2021 lalu.

Ipda Dhani bahkan meraih penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus pembunuhan tercepat, yakni hanya dalam 45 menit. 

Penghargaan tersebut diserahkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi yang kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Kurikulum Lemdiklat Polri.*** (Rey)