Oknum Polisi Bawa Celurit Rampok Minimarket

28 April 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Oknum polisi terlibat perampokan di sebuah minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dia beraksi dengan membawa celurit bersama seorang rekannya warga sipil.

Informasi diperoleh iNews, identitasnya oknum polisi tersebut berinisial RS (30) seorang bintara warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Dia menjadi eksekutor perampokan dengan membawa celurit ketika beraksi. Pelaku lainnya sipil berinisial HN (33) karyawan swasta yang juga warga Kecamatan Pati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, oknum anggota Polri tersebut berdinas di salah satu polsek di Polres Kudus. Dia ditangkap petugas Reserse Kriminal Polresta Pati.

“Pelakunya dua orang, satu oknum anggota (Polri) satu lagi sipil, total tersangka dua orang,” ujar Kombes Dwi Subagio, Senin (28/4/2025).

Perampokan ini terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 pukul 22.30 WIB. Pelaku masuk minimarket lewat pintu depan yang sudah tertutup namun belum digembok.

Saat itu ada dua karyawan masih di dalam sedang menghitung hasil laporan harian. Kemudian dua pelaku masuk ke dalam minimarket dan pelaku RS menodong korban dengan celurit. Dia juga mengancam akan membunuh korban jika melawan.

Para korban diminta menunjukkan gudang belakang penyimpanan brankas. Tak lama, tersangka yang sudah berhasil menggasak uang lalu kabur meninggalkan TKP. Total uang yang dibawa kabur Rp13.069.000.

“Korban melapor ke Polresta Pati kemudian ditindaklanjuti petugas. Kasusnya baru terungkap 1 tahun kemudian saat salah satu tersangka yang warga sipil kembali lagi ke Jawa,” ucapnya.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni 1 stel pakaian pelaku dan sebuah celurit.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengemukakan kasus ini ditangani Polresta Pati. Para tersangka ditahan di sana.

“SPDP sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Saat ini kami Propam Polda Jateng sedang mempersiapkan sidang kode etik untuk tersangka yang merupakan oknum anggota Polri itu, tugasnya di salah satu polsek di Polres Kudus,” kata Kombes Artanto.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng Arfan Triono membenarkan pihak Kejari Pati telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut.

“SPDP diterima kejaksaan tanggal 14 April 2025, kejadiannya hari Selasa 27 Februari 2024,” kata Arfan.*