
Pasutri pelaku penggelapan handphone
RIAU1.COM - Nekat menggelapkan handphone milik orang lain, pasangan suami istri (pasutri) di Pekanbaru berinisial TH (48) dan ER (29) ditangkap Polsek Tenayan Raya.
Tindakan menggelapkan handphone tersebut diduga dilakukan demi bisa membeli narkoba.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan TH dan ER dilaporkan oleh seorang korbannya, warga asal Sumatera Barat.
"Pelaku menggelapkan handphone korban, warga Jorong Kayumarantiang Kelurahan Lintau Bou Utara, Kecamatan Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat," ujar Dodi Vivino, Sabtu (5/4/2025).
Aksi penipuan tersebut terjadi pada Senin (24/3/2025) lalu.
Saat itu korban hendak menjual handphone merk Oppo Reno 12 miliknya di PJBO.
Korban kemudian dihubungi oleh pelaku dengan niat hendak membeli dan sepakat COD di rumah pelaku di Jalan Budi Luhur Perum Bakti Cipta Residen, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Korban yang mendapat tawaran COD tersebut, langsung menuju rumah pelaku dan menyerahkan handphone ke pelaku untuk dicek.
Pelaku kemudian berpura-pura ingin melihatkan kepada istrinya yang saat itu sedang berada di kamar.
"Namun setelah ditunggu cukup lama, pelaku TH tak kunjung kembali. Korban kemudian menanyakan keberadaan pelaku kepada istrinya, lalu istrinya mengatakan tidak tahu menahu tentang kesepakatan korban dan pelaku," tutur Dodi.
Tak terima, korban pun membuat laporan ke Polsek Tenayan.
Tim opsnal yang menerima laporan korban langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Rabu (2/4/2025) tim mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di sebuah hotel di Jalan Sudirman.
Tim pun langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pengembangan, diketahui kalau pelaku sudah 5 kali melakukan penggelapan handphone sejak Maret 2025.
"Kedua pelaku mengaku, nekat menggelapkan handphone karena meraka kecanduan narkoba, dan untuk memenuhi kebutuhan Sehari-hari," tutur Dodi.
Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Dodi.*** (Rey)