
Residivis yang kembali diringkus Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya
RIAU1.COM - Baru keluar penjara dari beberapa waktu lalu, dua residivis kasus pembongkaran rumah kembali diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya.
Kedua residivis masing-masing berinisial MD alias Doli (24) serta GS alias Gusti (24) tersebut nekat membongkar rumah warga di Jalan Sialang Bungkuk, Perumahan Hangtuah Home, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Kamis (23/1/2025) lalu.
Dalam aksinya kedua tersangka berhasil membawa kabur barang berharga milik korban senilai Rp50 juta.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan, aksi kedua pencuri tersebut diketahui korban saat ia pulang ke rumahnya beberapa hari usai kejadian pada Kamis (12/2/2024) lalu.
"Korban melihat rumahnya dalam kondisi berantakan, setelah dicek beberapa barang berharga diantaranya velg mobil serta barang berharga lainnya sudah tidak ada lagi di tempatnya semula," kata Dodi Vivino, Senin (10/3/2025).
Korban, dikatakan Dodi, kemudian mengecek CCTV milik tetangganya dan terlihat 2 orang pria tak dikenal masuk ke rumah melalui jendela lalu mengambil barang berharga milik korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp50 Juta.
"Usai menerima laporan korban tim langsung melakukan penyelidikan serta mempelajari rekaman CCTV tersebut," terangnya.
Pada Sabtu (15/2/2025), tim mendapat informasi bahwa salah seorang tersangka sedang berada di rumahnya di Jalan Pekasa Perum Villa Tenayan, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Usai mendapat informasi, tim langsung bergerak menuju ke TKP," jelas Kanit Dodi.
Di TKP, tim berhasil mengamankan tersangka Gusti.
Ia mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korban bersama rekannya bernama Doli yang saat itu sedang berada di rumah saudaranya di Jalan Tanjung Berani, Kelurahan Bangun Purba Timur, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
"Dari pengakuan tersebut tim langsung bergerak Rohul dan berhasil mengamankan tersangka Doli pada Kamis (27/2)," ucap Kanit Dodi.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan obeng alat yang digunakan para pelaku untuk mencongkel rumah korban.
"Sementara barang berharga milik korban sudah dijual oleh para pelaku kepada seorang penadah. Saat ini keberadaan penadah tersebut masih kita buru keberadaannya," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka tidak hanya sekali melakukan pencurian di lokasi tersebut, melainkan sudah beberapa kali.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatanya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya. *** (Rey)