
Konferensi Pers Polda Riau
RIAU1.COM - Seorang residivis narkoba berhasil diringkus tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di sekitar Terminal AKAP, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Residivis berinisial DK (45) diamankan bersama barang bukti 14 kilogram (Kg) sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Sebagai informasi, DK ternyata residivis kasus narkoba yang baru saja bebas bersyarat pada awal 2024.
DK sempat divonis 8 tahun 4 bulan penjara dan menjalani hukuman di Lapas Narkotika Pekanbaru.
Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadiresnarkoba) Polda Riau, AKBP Nandang Lirama, yang memimpin langsung ekspos pengungkapan kasus narkoba tersebut menceritakan jika awalnya DK dihubungi seorang pria inisial S.
"Oleh S, DK diarahkan menjemput 14 kg sabu beserta 6.800 butir pil ekstasi di seputaran Terminal AKAP. DK ini merupakan residivis narkoba," ungkap Wadiresnarkoba, didampingi Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Defrianto, Kasubdit I AKBP Bobby Subayang dan Kasubdit Penmas AKBP Rudi, Rabu (12/3/2025).
Dijelaskan AKBP Nandang, setelah barang bukti yang diambil DK tersebut disimpan di dalam tas ransel tersebut, ia mengarahkan mobil ke Jalan Sido Rukun.
"Tim Subdit I yang mendapat informasi DK akan menjemput dan mengantarkan paket sabu dan ekstasi langsung melakukan penyelidikan. Saat berada persis di lokasi penangkapan, tim Subdit I mencegat mobil rental yang digunakan tersangka," jelas AKBP Nandang.
Dikatakan Nandang, agar tersangka tidak melawan saat ditangkap, petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara.
"Tersangka DK, diamankan saat mutar-mutar sambil menunggu perintah dari S kepada siapa atau ke mana paket sabu dan ekstasi akan diantarkan,” katanya lagi.
Dikatakan Nandang, DK mengaku belum mengetahui ke mana kepada siapa paket narkoba akan diserahkan.
“Tersangka DK mengaku tidak mengenal S dan hanya berkomunikasi melalui handphone,” jelas Nandang.
Nandang mengungkapkan, pihaknya berhasil menyelamatkan lebih kurang 72 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Nilai total barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp15 miliar. Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami pastikan akan menindak tegas seluruh jaringan yang terlibat,” tutup Nandang. *** (Rey)