Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, Warga Malaysia Diserahkan Imigrasi ke Jaksa

2 Mei 2024
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir saat konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Pekanbaru, Kamis (2/5/2024). Foto: Istimewa.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir saat konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Pekanbaru, Kamis (2/5/2024). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Kantor Imigrasi Pekanbaru meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana keimigrasian terhadap warga negara Malaysia berinisial ZP ke tahap penyidikan. Saat ini, berkas perkara penyidikan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau Budi Argap Situngkir saat konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Pekanbaru, Kamis (2/5/2024).

“Terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh seorang warga negara Malaysia, kami segera limpahkan ke Kejari Pekanbaru. Karena, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P-21 pada 30 April 2024. Saat ini, penyidik Kantor Imigrasi Pekanbaru menunggu tindak lanjut dari jaksa,” ujarnya. 

Kronologi penangkapan tersangka ZP ini berawal saat ZP berangkat dari Pelabuhan Port Klang Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, melalui jalur yang tidak resmi pada 9 Februari 2024. ZP ditangkap pada 19 Februari. 

Hasil pemeriksaan, paspor milik ZP sudah habis masa berlakunya pada 29 November 2023. Di samping itu, cap tanda masuk ke Indonesia tidak ditemukan petugas. 

"Setelah diperiksa lebih detail terungkap bahwa ZP tidak melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) alias jalur tikus ke Indonesia. Tim penyidik juga menyita paspor, telepon seluler, Kartu Identitas Malaysia, dan Akta Kelahiran Keluaran Negara Malaysia,” ungkap Budi. 

Kemudian, ZP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru sejak 5 Maret hingga 4 Mei. Atas perbuatannya, ZP dijerat dengan pasal 113 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. 

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi, maka dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. ZP juga dijerat dengan pasal 119 UU Keimigrasian terkait dokumen perjalanan dan visa yang tidak sah.