Mantan Kepala DLHK Pekanbaru Tak Pernah Berstatus Tersangka, Polda Riau Ulang Gelar Perkara
Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -AP, mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tak pernah berstatus tersangka dalam kasus dugaan kelalaian pengangkutan sampah. Polda Riau akan menggelar perkara ulang guna memastikan tindak lanjut kasus ini.
"Terakhir saya lihat berkas pemanggilan saudara AP sebagai tersangka belum ada. Nanti, saya pastikan lagi ke penyidiknya. Soalnya penyidiknya lagi di luar kota," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Jumat (25/8/2023).
Penyidik telah diminta untuk mengecek kembali berkas kasus yang sudah berjalan 2 tahun lebih itu. Pihaknya juga segera melakukan gelar perkara ulang.
"Kami ingin memberikan kepastian hukum terhadap AP. Itu yang akan kami gelar ulang. Dari sana akan diketahui lanjut atau bagaimana," sebut Asep.