
Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Penyelundupan narkoba jenis sabu berhasil digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai.
Sabu yang diselundupkan dalam bungkusan roti gabin melalui layanan kunjungan pada Selasa (25/02/2025 tersebut, berhasil digagalkan usai petugas mencurigai gerakan salah seorang pengunjung saat dipemeriksa.
"Saat pemeriksaan barang di ruang kunjungan, petugas menemukan roti gabin yang bentuk kemasannya terlihat cuku mencurigakan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Agus Pritiatno mengatakan dalam keterangan persnya, Rabu (26/2/2025).
Diungkapkan Agus, setelah membuka kemasan roti tersebut, petugas menemukan dua plastik bening.
"Kami segera merobek kemasan roti gabin yang tampak tidak biasa dan menemukan barang terlarang tersebut," lanjut Agus.
Penemuan itu pun langsung dilaporkan kepada pihak berwenang dan kemudian melakukan koordinasi dengan Polresta Pekanbaru.
"Kami segera mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Agus.
Agus memuji kewaspadaan dan ketelitian petugas dalam menjalankan tugas penggeledahan barang di layanan kunjungan.
"Keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan ganja tersebut patut diapresiasi karena hal ini sejalan dengan pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba di lapas dan rutan," kata Agus.
Agus menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir upaya penyelundupan narkoba dalam bentuk apapun.
"Pengawasan ketat akan terus kami lakukan untuk memastikan lingkungan lapas bebas dari narkoba. Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas,” tegas Agus.
Wakasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP M Bahari Abdi sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Lapas Narkotika Rumbai.
“Penemuan ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan proses penyelidikan selanjutnya dilakukan Polresta Pekanbaru,” tutur AKP Bahari.***(REY)