
Residivis pencuri motor di Pekanbaru diringkus Polsek Sukajadi
RIAU1.COM - Pelaku pencurian sepeda motor berinisial S berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Sukajadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada Senin, 10 Maret 2025.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengungkapkan jika pencurian terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Pembangunan I No. 06, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
"Korban seorang mahasiswi berusia 26 tahun. Ia melaporkan bahwa motor Honda Beat tahun 2014 dengan nomor polisi BM 6443 AR hilang setelah diparkir di depan rumahnya. Motor tersebut raib saat ia hendak menjemput neneknya usai salat tarawih,” ujar Kompol Jorminal, Kamis, 13 Maret 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan dan menerima informasi keberadaan pelaku, tim opsnal Polsek Sukajadi berhasil mengamankan pelaku berinisial S beserta barang bukti.
"Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dan barang bukti berupa satu kunci letter Y dan tiga mata kunci ukuran 8 berhasil diamankan" jelas Kapolsek.
Saat ditangkap, pelaku dikatakan Kompol Jorminal mencoba melarikan diri.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus, namun tim melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengendalikannya,” terang Kompol Jorminal.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah lima kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, salah satunya di Kantor Kemenag di Jalan Kartini, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada 19 Februari 2025.
Pelaku berinisial S tersebut diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan atas kasus yang sama.
Barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke Polsek Sukajadi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Baru
"Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp9 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun," tutup Kompol Jorminal. *** (Rey)