Cinta Ditolak, Pria di Tenayan Raya Tusuk Wanita Idamannya Pakai Gunting Rumput

28 Maret 2025
Pelaku penusukan di Tenayan Raya yang diamankan pihak kepolisian

Pelaku penusukan di Tenayan Raya yang diamankan pihak kepolisian

RIAU1.COM - Sungguh tragis nasib yang dialami seorang wanita bernama Fitri Nila Sari alias Nila (21).

Ia mengalami luka robek di bagian lengan kanan serta di bagian dada setelah ditusuk oleh seorang pria berinisial AB (41) menggunakan gunting rumput.

Dari keterangan yang diperoleh dari Polsek Tenayan Raya, pelaku nekat melakukan aksi keji itu karena sakit hati lantaran korban menolak perasaan cintanya.

Pelaku bersama barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, menjelaskan aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 25 Maret 2025. 

"Pelaku tega melukai korban menggunakan gunting rumput. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian lengan kanan serta di bagian dada," jelas Iptu Dodi, Jumat (28/3/2025)

Diketahui sebelum kejadian, korban hendak pergi mengantar air minum ke Jalan Karya Bakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Tiba-tiba, ditengah perjalanan korban dihadang oleh pelaku dan diajak pergi ke suatu tempat dengan alasan hendak mengutarakan cinta, sambil mengancam jika menolak, pelaku akan menusuk korban menggunakan gunting rumput," jelas Iptu Dodi.

Mendengar ancaman tersebut, korban spontan menolak sambil berteriak meminta tolong.

Tak terima cintanya ditolak, pelaku langsung memukul kepala korban sambil mendorong sepeda motor korban hingga korban terjatuh.

"Pelaku kemudian menusuk lengan kanan korban sebanyak dua kali dan di bagian dada sebelah kiri sebanyak dua kali dengan menggunakan gunting rumput," jelas Iptu Dodi.

Setelah menganiaya korban, pelaku pun langsung melarikan diri karena dikejar massa.

Warga langsung membawa korban ke Puskesmas untuk mendapat perawatan medis. 

Kasus penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya guna proses hukum lebih lanjut.

“Usai menerima laporan warga kita langsung ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari TKP sedang bersembunyi di belakang rumah warga,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti gunting rumput yang digunakan untuk menganiaya korban. 

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutup Iptu Dodi.*** (Rey)