
Polres Tebingtinggi/Tribunmedan
RIAU1.COM - Anggota DPRD Tebingtinggi Sumatera Utara (Sumut) periode 2024-2029 berinisial CM ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencurian rel kereta api milik PT. KAI Persero Wilayah Tebingtinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang, mengatakan kasus ini bermula pada 26 September 2021 silam.
"Ke delapan tersangka melakukan pencurian rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi," kata AKP Sahri Sebayang, Ahad (2/3) yang dimuat CNNIndonesia.com.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa bahwa aksi tersebut diduga didalangi oleh CM. Peran CM memberikan dana untuk membeli mata gergaji besi dan menjanjikan upah kepada para tersangka.
"Rel yang dicuri kemudian dijual kepada CM. Setelah itu, penyidik menetapkan CM sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2021. Namun CM tidak berhasil ditemukan," jelasnya.
Belakangan CM diketahui mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dalam Pemilu 2024.
Pemeriksaan terhadap CM sempat tertunda karena Surat Telegram Kapolri Nomor 1160 Tahun 2023, yang mengatur penundaan proses hukum terhadap peserta pemilu.
CM bahkan berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Tebingtinggi. Setelah pemilu selesai, polisi kembali melanjutkan proses hukumnya.
"Pada panggilan pertama 7 Februari 2025, ia tidak hadir dengan alasan sedang bertugas ke Riau. Lalu, CM akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa pada Senin (17/2) pukul 14.00 WIB," kata dia.
Menurutnya, saat ini penyidik telah mengirimkan berkas perkara anggota DPRD Tebingtinggi itu ke Kejaksaan Negeri Tebingtinggi dan sedang menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami akan terus memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," urainya.*