Setengah Kilogram Sabu Disita, Pria Pengangguran Dibekuk Polsek Limapuluh Setelah Sepekan Diintai

9 Oktober 2018
Kapolsek Limapuluh Kompol Angga didampingi Kanit Reskrimnya, saat jumpa pers terkait pengungkapan 600 Gram Sabu

Kapolsek Limapuluh Kompol Angga didampingi Kanit Reskrimnya, saat jumpa pers terkait pengungkapan 600 Gram Sabu

RIAU1.COM -Unit Reserse Kriminal Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru - Riau meringkus seorang pria pengangguran berinisial MR. Dari tangannya, polisi menyita 600 gram (Setengah Kilogram lebih, red) Narkoba jenis Sabu.

Serbuk haram yang ditaksir bernilai jual ratusan juta Rupiah tersebut milik lelaki berusia 26 tahun ini. Gerak-gerik MR sebetulnya sudah diintai sepekan lamanya, hingga akhirnya digulung oleh aparat berwajib.

Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang didampingi Kanit Reskrimnya dalam jumpa pers, Selasa (9/10/2018) siang menjelaskan bahwa MR ditangkap di rumahnya Jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya.

Diduga, MR salah satu pemain cukup 'besar', lantaran jumlah Sabu yang dimilikinya lumayan fantastis. Kemungkinan, 600 gram yang disita ini sisa dari Narkoba yang sudah dijual sebelumnya.

"Kemungkinan ada 1 kilogram namun sebagian sudah dijual sepertinya. Karena kita lihat sudah dikemas-kemas ke dalam bungkus kecil," kata Kompol Angga F Herlambang.

Selain barang bukti Sabu, jajarannya juga mengamankan timbangan dan plastik pembungkus Sabu. Semuanya diamankan dari rumah pria berusia 26 tahun tersebut.

Angga F Herlambang melanjutkan, dilihat dari kemasannya Sabu tersebut berasal dari luar negeri. Bukan tanpa alasan, sebab polisi menemukan bekas bungkusan berupa kemasan produk teh luar negeri.

Atas perbuatannya, MR akan dijerat dengan Pasal 112 jo 114 ayat (2), UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.