Polsek Limapuluh Pekanbaru Sita Setengah Kilogram Sabu dan 2.000 Pil Ekstasi
Adi saat digiring polisi (Foto: Riau1.com/Hadi)
RIAU1.COM -Aparat Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru - Riau menyita Narkoba jenis Sabu seberat 500 gram (Setengah kilogram, red) serta 2.000 butir pil Ekstasi. Satu orang pria berinisial Sk alias Adi turut diamankan polisi.
Adi ini, diduga sebagai kurir alias pesuruh dari salah seorang bandar Narkoba, untuk menjajakan barang haram tersebut. Pria berusia 24 tahun tersebut ditangkap di rumahnya, Kelurahan Sialang sakti Kecamatan Tenayan Raya.
Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang melalui Kanit Reskrimnya Iptu Abdul Halim, Selasa (6/11/2018) siang menuturkan, setengah kilogram Sabu tersebut ditemukan di dalam rumah Adi, saat polisi melakukan penggeledahan.
Sedangkan untuk ekstasi, dikemas menjadi delapan bungkus, masing-masingnya berisi 250 butir. "Jadi total ada 2.000 butir Ekstasi. Ada dua warna, yang biru ada empat bungkus dan warna merah ada empat bungkus," lanjutnya saat ekspose di Mapolsek.
Ketika polisi mendatangi rumah Adi, kurir tersebut diduga sedang mengonsumsi Sabu. Penggeledahan lalu dilakukan. Tak sia-sia, barang haram itu berhasil ditemukan aparat di kamar mandi. Pelaku pun tak bisa berkutik lagi.
Dalam bisnis haram ini, Adi mengaku dibayar Rp2-3 juta. Uang tersebut dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan, demikian pengakuannya kepada kepolisian. Kini Adi harus mendekam di balik jeruji besi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan ini kurir, disuruh oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Setelah ada padanya, Adi ini menunggu petunjuk berikutnya, mau dijual ke mana," pungkas Abdul Halim.
Terpisah, Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang menuturkan, barang bukti Sabu ini diduga dari luar negeri. "Ini kita lihat dari bungkusan kemasannya," ungkap Angga saat berbincang dengan Riau1.com.