Polres Kampar Basmi Peredaran Miras Tanpa Ijin

16 April 2018
kampar

kampar

Riau1.com, Kampar- Guna mengantisifasi kejadian yang menimpa masyarakat di sejumlah daerah di Tanah Air. Dimana, tidak sedikit pengkonsumsi  minuman keras ( miras) oplosan meninggal dunia.

Untuk menyikapi itu  Jajaran Polres Kampar beserta Polsek jajaran menyisir sejumlah tempat yang dicurigai menjual miras. Alhasilnya, kurang lebih 700  botol miras berbagai merek  dan juga beberapa ember tuak disita.

" Ini merupakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Kali ini kita  menggelar razia pada Toko dan Warung-warung yang diduga menjual dan menyediakan minuman keras," ungkap Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK.MH, Senin tadi melalui whatsapp Paur Humas Kampar Iptu Deni Yusra.

Sejumlah barang bukti yang diamankan itu disita di Jalan Lintas Petapahan - Suram Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Dusun Simpang Kare Desa Padang mutung, Pasar Air Tiris dan Desa Limau Manis Kecamatan Kampar.

Selanjutnya, Desa Kualu, Desa Tambang Kecamatan Tambang, Desa Merangin dan Desa Lereng Kecamatan Kuok, Desa Salo Kecamatab Salo, Desa Bukit Payung dan Suka Mulya Kecamatan Bangkinang, Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar.

" Kegiatan ini sebagai tindak lanjut perintah Waka Polri beberapa hari lalu terkait maraknya peredaran miras termasuk miras oplosan yang telah memakan korban jiwa," ujarnya.

Dikatakanya lagi, kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin, agar tidak ada lagi penjualan dan peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Kampar.

 

R1/Adi/Toni