Kejati Akan Usut Dugaan Penyimpangan Drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Tahun 2017

Kejati Akan Usut Dugaan Penyimpangan Drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Tahun 2017

13 Desember 2018
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bakal melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pembangunan drainase Kota Pekanbaru untuk Paket B tahun 2017. Sementara untuk pembangunan drainase paket B tahun 2016, tidak dilanjutkan.

Hal itu diketahui, ditandai dengan telah diterbitkannya sprinlid. Terkait ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan mengungkapkan, pihaknya setakat ini belum ada melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi.

"Paket B 2017, kita (Kejati Riau, red) terima laporannya, kemudian ditindaklanjuti. Namun kita belum melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi. Karena surat baru kemarin ditandatangani," ungkap Subekhan, Kamis 13 Desember 2018.

Untuk diketahui, drainase itu terletak di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, dimulai dari simpang Mal SKA menuju Pasar Pagi Arengka. Untuk pengerjaan tahun 2016, mulanya pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Namun belakangan, penyelidikan itu dihentikan. "Sementara (pembangunan drainase) tahun 2016, sudah dilakukan penyelidikan sebelumnya, tapi dihentikan. Karena tidak ditemukan bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Subekhan lagi.

Sementara itu pembangunan drainase Paket B tahun 2017, Subekhan mengatakan itu ditindaklanjuti oleh Kejati Riau.