Diamankan Bersama 6 Warga Sipil, Oknum Polisi di Riau yang Pesta Sabu Terancam Dipecat

21 November 2018
Kapolres Bengkalis didampingi Kapolsek Mandau dan jajaran, saat ekspose kasus oknum polisi

Kapolres Bengkalis didampingi Kapolsek Mandau dan jajaran, saat ekspose kasus oknum polisi

RIAU1.COM -Oknum polisi berinisial BG, terancam dijerat sanksi internal, setelah diamankan bersama 6 warga sipil terkait kasus penyalahgunaan Narkoba. Informasi yang dirangkum, BG berdinas di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Atas pelanggarannya, BG terancam di PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat, red). Sanksi internal itu akan diproses setelah si oknum menjalani proses hukum. Hal itu, diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto.

"Sekarang diproses hukum dulu. Untuk sidang kode etiknya (Sanksi internal) nanti menyusul setelahnya," jawab Yusup kepada Riau1.com pada Rabu (21/11/2018) siang pasca konfrensi pers terkait kasus tersebut di Mapolres Bengkalis.

BG diamankan oleh tim Opsnal Polsek Mandau, Bengkalis dalam penggerebekan disebuah rumah di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Saat itu polisi mendapati tujuh orang, di mana empat orang diantaranya pria (Termasuk BG, red) dan tiga lagi wanita.

Inisial keenamnya, antara lain Sf alias Udin, IG dan Su. Sedangkan tiga wanita tersebut, adalah WW, Nr dan EP. Mereka kemudian diamankan ke Mapolsek Mandau, bersama beberapa barang bukti Narkoba berupa Sabu, Ekstasi hingga Ganja.

Jika ditaksir, nilai Narkoba yang berhasil disita aparat berwajib berkisar Miliaran Rupiah. BG sendiri, diduga sebagai penyalahguna barang haram tersebut.