2 Orang Jadi Tersangka, TKI Korban Kecelakaan Kapal di Bengkalis Lebih dari 11 Orang

2 Orang Jadi Tersangka, TKI Korban Kecelakaan Kapal di Bengkalis Lebih dari 11 Orang

12 Desember 2018
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie saat menginterogasi kedua tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie saat menginterogasi kedua tersangka.

RIAU1.COM -Kepolisian memperkirakan, penumpang kapal motor yang mengalami kecelakaan di perairan Bengkalis, Riau lebih dari 11 orang. Ini terungkap pasca ditangkapnya dua orang yang diduga sebagai pengantar para korban, dari Malaysia tujuan Rupat.

Menurut pihak berwajib, penumpang kapal tersebut berjumlah 16 orang, dengan rincian 15 orang dewasa (Laki-laki dan wanita, red) serta satu anak-anak. Artinya, masih ada lima penumpang kapal yang sampai sekarang belum ditemukan.

Untuk diketahui, sejauh ini ada 11 diantaranya yang telah ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Ada yang hanyut terbawa arus laut dan ada pula di tepian pantai. Jasad para korban tersebut sudah tidak utuh lagi, di mana empat diantaranya berhasil teridentifikasi identitasnya.

"Sementara ini, diketahui kalau penumpang kapal itu ada 15 orang dewasa dan satu anak-anak. Kapal itu bertolak dari Malaka menuju Rupat namun mengalami kecelakaan," ungkap Kepala Satreskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setyawan.

AKP Andri yang berbincang dengan Riau1.com pada Rabu 12 Desember 2018 siang melanjutkan, dua orang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial HM alia Boboi dan Jm alias Jamal. Keduanya juga sudah ditahan di Mapolres Bengkalis.

"Peran keduanya sebagai penjemput (Menggunakan kapal motor). Informasi yang kita dapat, sudah lebih dari sekali, tapi kami akan dalami keterangannya, apa benar begitu. Jadi dari Rupat berangkat kosong ke Malaysia," beber dia.

Loading...

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menambahkan, para korban ini merupakan TKI. "Keduanya membawa korban yang merupakan TKI di Malaysia, dari Malaka tujuan Rupat," ungkap Kombes Sunarto.

Atas ini, Boboi dan Jamal pun terancam hukuman 15 tahun penjara, dengan penerapan Pasal 359 KUHP, Pasal 120 Ayat 1, UU No 6 Tahun 2011.

Untuk diketahui, kedua tersangka selamat dalam kecelakaan kapal tersebut, setelah ditolong kapal lainnya yang kebetulan melintas. Namun nahas bagi penumpang, mereka ditemukan sudah tak bernyawa dalam kondisi jasad yang sulit dikenali.