Penyidik Kanwil DJP Riau Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Inhu
AA, Dirut PT UG saat dijebloskan ke penjara atas dugaan penggelapan pajak. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau telah merampungkan berkas penggelapan pajak berinisial AA, Direktur Utama (Dirut) PT UG. Berkas perkara dan tersangka telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (PJU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (8/9/2022).
"Berkas perkara tersangka AA dinyatakan lengkap oleh JPU. Makanya, kami serahkan tersangka berikut barang bukitnya kepada JPU," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/9/2022).
Sehubungan dinyatakan lengkapnya berkas perkara (P-21) tindak pidana pajak, maka tersangka AA diserahkan kepada JPU untuk segera disidang. Perkara tersangka AA ini adalah tidak melaporkan faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT UG sebagai pajak keluaran dalam SPT Masa PT UG. Tersangka AA juga tidak menyetorkan PPN kurang dibayar dalam masa Januari dan Maret 2013, Januari sampai dengan Desember 2014, dan Januari sampai dengan Juni 2015.
"Padahal, PT UG telah memungut PPN kepada para konsumen/pembeli sebagaimana tertulis dalam Faktur Pajak yang diterbitkan. Pada mulanya, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp222.066.758," ungkap Rizal.
Dalam pemeriksaan bukti permulaan, penyidik Kanwil DJP Riau mengutamakan azas Ultimum Remedium (hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum). Namun sampai batas waktu yang ditentukan, tersangka AA masih belum dapat membayar seluruh kerugian negara yang disebabkannya. Sehingga, kerugian negara yang tersisa sekitar Rp77.699.883.
Atas perbuatannya, tersangka AA dinilai telah melakukan tindak pidana perpajakan. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 39 ayat 1 huruf d dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal ini berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
"Keberhasilan kami dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan untuk melakukan penegakan
hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Riau," ucap Rizal.
Kasus ini sebagai peringatan bagi para pelaku lainnya. Tindakan hukum ini juga guna mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.