Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Pelaku pencurian sepeda motor MRA (16) yang sudah 10 kali beraksi di wilayah Sekupang mengaku hanya bermodalkan gunting untuk mencuri motor. Pelaku mengaku hanya butuh waktu dua menit saja untuk membobol sepeda motor.
“Biasanya diintai dulu, kalau dirasa aman, baru pakai gunting. Gak lama pak, satu motor dua menit saja,” ujarnya di Polsek Sekupang, Ahad (10/7) seperti dimuat Batampos.
Pelaku yang sudah putus sekolah itu menambahkan, sepeda motor hasil curian itu nantinya dijual ke penadah langganannya MTH, 26, yang saat ini juga satu sel bersama dengan dirinya. Diketahui MTH, diamankan Polsek Sekupang di kawasan Tunas Regency Batuaji usai menerima keterangan pelaku.
“Biasanya setiap kali dapat jual ke sana,” bebernya.
MRA menyebutkan harga motor dijual ke penadah bervariasi tergantung merk serta tahun produksi. Mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 700 ribu. Bisanya, motor tahun tinggi harganya lebih mahal ketimbang motor tahun lama. Selain itu harga akan lebih naik jika ada surat-surat seperti STNK-nya.
“Paling mahal itu Rp 700 ribu,” ungkap MRA.
Ia mengakui uang hasil jual motor curian ini dipakai untuk membeli makan dan rokok. Dari pengakuan pelaku menyebutkan sampai diciduk aparat polisi ia telah mencuri motor di 10 lokasi berbeda di Batam.
“Paling banyak lokasinya di Sekupang,” tutupnya.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, mengatakan pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali, kemudian pelaku menjual unit sepeda motor ke penadah seputaran wilayah Batuaji dengan harga bervariasi sekira Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu.
“MRA merupakan DPO di kasus pencurian yang di TKP lain, Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapat informasi bahwa pelaku MRA sedang berada di Tiban Centre, dengan gerak cepat pelaku berhasil di amankan,” ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di TKP yang berbeda. Kapolsek menghimbau kepada masyarakat Batam khususnya masyarakat Sekupang agar lebih dapat mengamankan aset atau kendaraannya dengan menggunakan kunci ganda pastikan selalu di parkir di tempat yang aman dan dalam keadaan terkunci.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan penadah dijerat pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan anacaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara” pungkas Yudha.*