Pengacara Dekan FISIP UNRI Nonaktif Syafri Harto Ajukan Kontra Kasasi

Pengacara Dekan FISIP UNRI Nonaktif Syafri Harto Ajukan Kontra Kasasi

27 Mei 2022
Dekan FISIP UNRI nonaktif saat menjalani persidangan di PN Pekanbaru pada Maret 2022 lalu. Foto: Surya/Riau1.

Dekan FISIP UNRI nonaktif saat menjalani persidangan di PN Pekanbaru pada Maret 2022 lalu. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -FISIP Universitas Riau (UNRI) nonaktif Syafri Harto divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 30 Maret 2022. Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Jaksa Penuntut Umum Syafril di PN Pekanbaru, Rabu (25/5/2022), menyatakan, pihaknya satu suara dengan Asisten Intelijen Kejati Riau. Kejari Pekanbaru menyatakan kasasi terhadap vonis bebas Syafri Harto. 

"Kami mengajukan kasasi," imbuhnya. 

Sementara itu, pengacara Syafri Harto, Dodi Fernando, saat dihubungi, Jumat (27/5/2022), mengatakan, ia sudah mengajukan kontra kasasi ke PN Pekanbaru pada akhir April lalu. Kontra kasasi itu diajukan tak lama setelah memori kasasi diterima. 

"Sidang kasasi itu hanya pemeriksaan berkas perkara," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dekan nonaktif FISIP Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3/2022). Usai divonis bebas, Syafri Harto langsung pulang ke kediaman keluarga dan akan berziarah ke makam ayahandanya. 

"Syafri Harto divonis bebas. Pertimbangan majelis hakim sesuai dengan nota pembelaan (pledoi) kami. Unsur kekerasan tidak terpenuhi," kata Dodi Fernando saat dihubungi Riau1.com usai persidangan.

Berdasarkan keterangan korban (LA) bahwa dalam peristiwa itu dia tidak ada mengalami ancaman, kekerasan, dan bujuk rayu. Sementara, para saksi hanya orang-orang yang mendengarkan cerita yang dialami LA. 

Sehingga, keterangan para saksi tidak bisa dijadikan alat bukti dalam kasus ini. Makanya, keterangan LA itu hanya menurut dia sendiri.

Keterangan satu orang saksi tidak bisa dijadikan dasar untuk mempidana orang. Unsur-unsur lain juga tak terpenuhi. 

Sebelumya, Syafri Harto dituntut tim jaksa penuntut umum (JPU) selama tiga tahun penjara pada 21 Maret 2022. Tim JPU menilai bahwa perbuatan Syafri Harto terbukti memenuhi unsur dari pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul disertai pemaksaan. 

"Atas arahan pimpinan, kami mengajukan tuntutan selama 3 tahun penjara. Kami juga menuntut agar terdakwa mengganti kerugian korban yang sudah dikeluarkan atas kasus ini," ucap JPU Syafril. 

Hal ini berdasarkan penghitungan korban dan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) sebesar Rp10.772.000